Pemilik Kartu KIS Mengeluh karena Dipimpong Saat Berobat

Seorang warga berinisial Wayan Ar, menyatakan anaknya  sempat dipimpong petugas kesehatan di Puskesmas Dawan.

SEMARAPURA | patrolipost.com – Seorang warga Klungkung  yang mengaku warga kurang mampu, bekerja sebagai kuli bangunan berinisial Wayan Ar memposting di medsos terkait keluhannya saat anaknya dinyatakan tidak mendapatkan tanggungan BPJS Klungkung di Puskesmas 2 Kecamatan Dawan. Alasan petugas medis kartu yang dimilikinya sudah tidak aktif lagi dan tidak terdaftar lagi di BPJS Klungkung.

Seperti yang diunggah di medsos, warga ini mengaku bingung dengan Kartu KIS nya sudah tidak berlaku lagi. Malah dirinya mengaku disuruh mengurus kartunya ke kantor BPJS Klungkung. Setelah ke Kantor BPJS, masalahnya sama bahwa untuk bisa aktif lagi kartunya langsung disuruh menghadap ke Dinas Sosial.

Disana dikatakan jika anaknya opname langsung bisa didaftarkan, jika tidak opname bulan depan baru kartunya bisa keluar. Dia menjadi bingung karena anaknya harus melakukan kontrol kesehatan besoknya, namun dirinya mengaku sebagai masyarakat kecil akan mengikuti aturan kalau memang aturannya seperti itu.

“Kalau tidak bisa dipergunakan lagi Kartu KIS kami, lalu apa yang harus kami lakukan agar keluarga kami mendapatkan pelayanan kesehatan? Intinya kami nuruti seperti apa yang diharuskan pemerintah agar keluarga kami dapat berobat karena harus kontrol kondisi kesehatannya,” keluhnya.

Menanggapi keluhan warga ini, Kadiskes Klungkung dr Adi Swapatni menyatakan belum sempat membaca persoalan yang dialami warga  yang menyatakan diri bernama Wayan Ar tersebut. Dirinya mengharapkan agar yang bersangkutan menghubungi Dinas Sosial Klungkung untuk bisa mengecek kartu yang mereka miliki, apakah sudah ada nomor NIK-nya apa belum valid.

”Coba dia datang ke Dinas Sosial untuk cek lagi apakah NIK-nya tidak valid karena ada pembersihan kepesertaan bagi warga yang NIK-nya tidak ada. Apakah NIK-nya atau KTP-nya tidak ada karena dibersihkan sebab tidak melakukan perekaman. Kalau tidak punya NIK harus melakukan perekaman kembali,” ujar dr Adi Swatani.

Di lain pihak Kepala BPJS Cabang Klungkung Endang Simanjuntak ketika dihubungi menyatakan, Wayan Ar adalah peserta PBI APBN yang dinonaktifkan oleh Kemensos. Kewenangan Kemensos yang menentukan peserta yang dijamin untuk PBI APBN.

“Kalau warga tersebut dimasukkan ke UHC, silakan saja! Tapi kewenangan penambahan kepesertaan UHC juga ada di Pemda Klungkung, dalam hal ini Dinas Sosial  Klungkung.  Saran saya,  sebaiknya yang bersangkutan koordinasi ke Dinas Sosial  kembali. Kalau sudah masuk UHC, dipastikan  bisa mendapatkan penjaminan sesuai dengan haknya sebagai peserta JKN,” ujar Endang Simanjuntak. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.