Pemkab Badung Lanjutkan Pencairan Insentif bagi Pekerja yang di-PHK

Wabup Suiasa menyerahkan secara simbolis insentif kepada naker pariwisata dan sektor lain terdampak Covid-19 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Camat Kuta Selatan, Jumat (12/6/2020).

MANGUPURA | patrolipost.com – Pemberian insentif kepada tenaga kerja ber KTP Badung yang dirumahkan dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali berlanjut, Jumat (12/6/2020). Sebelumnya, bantuan serupa diserahkan oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pada tanggal 4 Juni 2020 lalu.

Penyerahan insentif tahap kedua ini dilakukan oleh  Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa kepada 29 orang perwakilan, bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Camat Kuta Selatan, Jumat (12/6). Turut hadir Kepala Kejari Badung Hari Wibowo, Anggota DPRD Wayan Sugita Putra dan Camat Kuta Selatan Ketut Gede Artha.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Ketut Suiasa menyampaikan, pemerintah daerah menyerahkan bantuan sosial berupa uang kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya yang terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Badung dengan total pagu anggaran sebesar Rp15 miliar lebih. Rinciannya per orang mendapatkan Rp 600 ribu perbulan untuk waktu 3 (tiga) bulan terhitung bulan Mei, Juni, dan Juli 2020.

Dikatakan penyerahan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Badung ini merupakan wujud kongkret bahwasanya Pemkab Badung selalu hadir mengayomi, memberikan perlindungan dan senantiasa berkomitmen untuk berbagi kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Badung.

“Inilah bentuk komitmen dari Pemkab Badung untuk memperhatikan masyarakatnya yang terdampak pendemi Covid-19, mudah-mudahan dengan bantuan ini masyarakat kita semakin percaya diri untuk ke depannya,” imbuhnya.

Dijelaskan sebagai sub-sistem pemerintahan pusat dan provinsi, maka mekanismenya mesti taat dan tunduk pada prinsip-prinsip ketentuan dan SOP, serta berpegangan pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan  Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai upaya-upaya yang cepat, tepat, fokus, terpadu dan bersinergi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Badung.

Sebagai sub sistem pemerintahan, maka dalam konteks pengambilan kebijakan dan mengeksekusi kebijakan terkait Covid-19 ini, menurut Suiasa Pemkab Badung  berada pada posisi men-sublimasi dan mensub-stitusi peran-peran pemerintah atasan. Sehingga mekanisme pemberian bantuan sosial ini tidak boleh terjadi tumpang tindih, termasuk tidak diperkenankan memberikan bantuan kepada individu yang sudah menerima bantuan serupa terkait penanggulangan Covid-19.

Sementara itu Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Ida Bagus Oka Dirga melaporkan kegiatan bantuan sosial ini adalah sebagai jaring pengaman sosial/sosial safety net kepada para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan akibat dampak Covid-19 yang pemanfaatannya untuk tetap menjaga terpenuhinya kebutuhan dasar bagi pekerja dan keluarganya. Berdasarkan hasil cleansing dan verifikasi data yang masuk dalam masa pendaftaran secara online yang dinyatakan lolos sebanyak 1.646 orang.

“Hari ini diserahkan kepada 29 orang perwakilan dari 518 pekerja yang merupakan lanjutan dari penyerahan tahap pertama yang berjumlah 577 pekerja dari total 1.646 pekerja. Jadi untuk sementara yang menerima bantuan sesuai data yang lolos verifikasi itu,” ujar mantan Kabag Umum ini. (634)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.