DENPASAR | patrolipost.com – Direktur LSP Pariwisata Akhyarudin Yusuf mengatakan, Kabupaten Badung menjadi Pemkab pertama yang menerapkan pajak hiburan di ambang batas bawah 40 persen dan tertinggi 75 persen. Kemudian diikuti oleh Pemkot DKI Jakarta.
Badung memberlakukan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023. Perda itu merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut mantan Direktur MICE Kemenparekraf ini, hanya Pemerintah Kabupaten/Kota yang dapat menunda pemberlakukan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dalam hal ini pajak rekreasi dan hiburan umum.
“Yang bisa menunda (kenaikan pajak hiburan) baru Kabupaten Badung,” kata Akhyarudin di Denpasar, Kamis (18/1/2024).
Akhyarudin menjelaskan, polemik kenaikan pajak rekreasi dan hiburan umum itu mencuat pasca Kabupaten Badung memutuskan memberlakukan pajak tersebut per 1 Januari 2024.
“Dua tahun setelah diundangkan wajib untuk dijalankan, Badung melakukan itu. Tapi setelah gaduh semua bereaksi hingga Menko (Luhut Binsar Pandjaitan),” kata Akhyarudin.
“Kalau Bali bikin gitu semua juga akan mengikuti, karena Bali jadi kiblatnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan pernyataan bakal menunda dulu pelaksanaan pajak rekreasi dan hiburan umum. Dalam Instagram pribadinya, Menkomarves mengatakan telah mengumpulkan instansi terkait di Bali, termasuk Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya untuk membahas kenaikan PBJT.
“Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya, itu satu. Karena itu dari Komisi IX DPR RI kan sebenernya. Jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi begitu, sehingga kemarin kita putuskan ditunda,” kata Luhut dalam akun Instagram pribadinya.
Dikatakan, penundaan itu sekaligus untuk melakukan evaluasi. Lagipula, saat ini sejumlah asosiasi tengah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyarankan agar pengusaha spa terlebih dulu mengajukan insentif pajak kepada Pemerintah Kabupaten Badung.
“Sudah diberi ruang pasal 101 untuk melakukan pengajuan keringanan pajak, sehingga teman-teman di asosiasi wellness ini bisa mengajukan, sudah kita sampaikan di diskusi,” kata Tjok Bagus Pemayun. (pp03)