BANGLI | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Bangli mengajukan permohonan penggunaan anggaran sisa tender ke Kementerian Keuangan. Permohonan terkait sisa tender untuk 10 kegiatan di Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PU Perkim) Bangli.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga I Wayan Lega Suprapta mengatakan, untuk permohonan penggunaan anggaran sisa tender adalah kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk tahun 2021 khusus Bidang Bina Marga mendapat bantuan DAK sebesar Rp 45.092.300.000. Anggaran tersebut untuk meng-cover 10 kegiatan peningkatan jalan yang tersebar di empat kecamatan.
”Untuk kegiatan sudah memasuki tahap tender di Unit Layanan Pengadaan,” ujarnya, Minggu (4/4/2021).
Lanjut Lega Suprapto, untuk proses tender, dari pagu anggaran Rp 45.092.300.000 setelah proses tender untuk seluruh kegiatan Rp 30.161.599.104. Setelah proses tender terdapat sisa anggaran Rp 14.930.750.895.
Kata Lega Suprapto, sisa anggaran tender ini yang dimohonkan ke Kementerian Keuangan untuk bisa dimanfaatkan. Sesuai juklak dan juknis DAK, pemanfatan anggaran harus untuk peningkatan jalan atau tidak boleh digunakan kegiatan diluar jalan. Selain itu penggunaan anggaran harus mengacu skala prioritas.
Sejatinya mengacu juklak juknis DAK pengajuan permohonan sudah harus diajukan minggu pertama bulan Maret, namun pihaknya baru mengajukan minggu ke empat karena lambatnya proses terbitnya SK penujukan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pengguna Anggran (PA).
”Karena lambat SK turun tentu berpengaruh terhadap proses selanjutnya. Syukur proses tender sudah jalan di bulan Maret kalau sampai lewat bulan Maret anggaran DAK bisa ditarik oleh pusat. Untuk penggunaan sisa tender masih menunggu jawaban pusat ” jelas Lega Suprapto. (750)