BANGLI | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Bangli dengan Pengadilan Negeri (PN) Bangli menjalin kerjasama dalam penyampaian informasi publik melalui media informasi. Penandatanganan MoU kerja sama berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Bangli, Selasa,(15/2/2022).
Agenda penandatangan nota kesepahaman tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina.
Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina mengatakan maksud dari perjanjian ini adalah sebagai pedoman penyampaian informasi publik melalui media massa
Disebutkan Pengadilan Negeri Bangli merupakan lembaga peradilan di lingkup kabupaten atau kota bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lanjut Ika Septina Dinas Komunikasi Informatika dan persandian Kabupaten Bangli merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah Daerah berdasarkan UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Pihaknya berharap dengan kerjasama ini agar bisa berjalan dengan baik begitupun dengan sinergitas Pemda Bangli dengan Pengadilan Negeri Bangli. Selain itu dengan dilaksanakan MoU ini pihak Pemda Bangli lebih intens melakukan komunikasi dengan Pengadilan Negeri Bangli terkait Informasi Publik melalui media informasi.
Sementara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta berharap dengan dilaksanakannya MoU ini bisa memberikan dampak yang positif antara Pemkab Bangli dengan Pengadilan Negeri Bangli terkait penyampaian informasi publik melalui media informasi. Sehingga bisa memberikan informasi secara optimal. (750)