BANGLI | patrolipost.com – Pemkab Bangli telah menerapkan aplikasi e-kinerja. Kegiatan yang dilakukan oleh pegawai setiap hari dilaporkan melalui sistem tersebut. Dengan diterapkan aplikasi tersebut, Pemkab Bangli kini merancang Peraturan Bupati (Perbup) terkait tambahan perbaikan penghasilan (TPP). Dimana TPP dibayarkan berdasarkan kinerja pegawai yang bersangkutan.
Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD), I Ketut Riang saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini sedang dilakukan penggodokan terkait Perbup soal pemberian TPP. Pemberian TPP berdasarkan kinerja pegawai yang notabene sudah melalui aplikasi e-kinerja.
“Kami sudah beberapa kali melakukan rapat dengan OPD terkait untuk membahas rancangan Perbup ini,” ujarnya, Senin (7/6/2021).
Lebih lanjut, proses pembahasan rancangan yang melibatkan tim yang meliputi BKD dan Pengembangan SDM, Bagian Organisasi ini ditarget rampung bulan ini.
“Begitu rancangan rampung segera dikonsultasikan ke provinsi,” kata Ketut Riang.
Sementara itu, Plt Kepala BKD dan Pengembangan SDM Bangli, Komang Pariartha mengatakan terkait rancangan Perbup, saat ini masih dilakukan pembahasan tentang kelas jabatan kemudian bobot/nilai kerja pegawai. Hal-hal tersebut yang nantinya sebagai dasar pemberian TPP.
“Bangli saat ini sudah menerapkan aplikasi e-kinerja dan nantinya pemberian TPP sesuai dengan kegiatan pegawai yang tercatat dalam aplikasi e-kinerja,” sebutnya. (750)