Pemkab dan DPRD Gianyar Setujui KUA-PPAS 2026 dan Pinjaman Daerah ke BPD Bali

dprd 333333
Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Gianyar, Rabu (13/8/2025). (kominfo)

GIANYAR | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta persetujuan pinjaman daerah oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Gianyar, Rabu (13/8/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Ketut Sudarsana dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Gianyar, kelompok pakar, hingga tenaga ahli fraksi.

Dalam sidang, Ketua DPRD menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan terkait penandatanganan KUA-PPAS 2026 dan persetujuan pinjaman daerah. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju. Setelah pembacaan draf nota kesepakatan dan keputusan DPRD, dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak terkait.

Hasil rapat paripurna ini meliputi empat dokumen utama yakni Nota Kesepakatan KUA Tahun Anggaran 2026 antara Pemkab Gianyar dan DPRD Gianyar, Nota Kesepakatan PPAS Tahun Anggaran 2026 antara Pemkab Gianyar dan DPRD Gianyar, Keputusan DPRD Nomor 91 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026, serta Keputusan DPRD Nomor 100 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pinjaman Daerah Pemkab Gianyar ke BPD Bali.

Dimana besarnya Pinjaman Daerah Kabupaten Gianyar sebesar Rp. 838.000.000.000,- yang akan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 pada Pembiayaan Daerah, Pos Penerimaan Pinjaman Daerah. Pinjaman Daerah digunakan untuk perbaikan ruas jalan, pembangunan Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) untuk peningkatan fasilitas layanan jantung yang memadai, dan persiapan pembangunan hutan kota dan perkantoran.

Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Ketut Sudarsana menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan berpihak kepada masyarakat.

“Dengan telah disepakatinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta persetujuan pinjaman daerah oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar kepada Bank Pembangunan Daerah Bali, kita menegaskan komitmen DPRD untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Proses pembahasan yang kita lalui, mulai dari rapat Badan Anggaran hingga Rapat Paripurna hari ini, telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Kami mengapresiasi seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras dan memberikan masukan konstruktif, juga kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar beserta jajaran yang telah menunjukkan sinergi dan ketekunan selama pembahasan. Harapan kami, dokumen yang telah disepakati ini dapat menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di tahun anggaran mendatang demi mewujudkan Gianyar yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujar I Ketut Sudarsana.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan hasil sidang kepada Bupati Gianyar, yang kemudian akan menjadi dokumen resmi Masa Persidangan I Tahun 2025. (kominfo)

Pos terkait