GIANYAR | patrolipost.com – Ditetapkannya Keputusan Bupati Gianyar Nomor: 778/A-04/HK/2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) serta menindaklanjuti pasca pengukuhan TPAKD dan Rapat Pleno TPAKD Seluruh Kabupaten di Provinsi Bali, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten Gianyar melaksanakan Evaluasi Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dan Capacity Building Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar.
Kegiatan Selasa (4/5/2021) dihadiri Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Deputi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun mengatakan TPAKD merupakan suatu forum koordinasi antara instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dengan cara mendorong ketersedian akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat, dalam rangka mendukung perekonomian daerah.
Anak Agung Gde Mayun mengatakan ada 6 tujuan dibentuknya TPAKD, pertama mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam mendukung perekonomian daerah. Kedua, mencari terobosan dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat. Ketiga, mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah. Keempat, menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan. Kelima, mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif antara lain untuk mengembangkan UMKM, usaha rintisan (start up business) dan membiayai pembangunan sektor prioritas. Keenam, mendukung program pemerintah dalam upaya meningkatkan indeks inklusi keuangan di Indonesia.
Anak Agung Gde Mayun menambahkan untuk mewujudkan tujuan tersebut beberapa program TPAKD telah dilaksanakan di Kabupaten Gianyar. Semenjak 2017 telah dilaksanakan program Kurda Gianyar yaitu program KUR yang didanai dari APDB Kabupaten Gianyar dimana penyalurannya dilaksanakan oleh Bank Daerah Gianyar.
Tahun 2021 juga telah disalurkan KUR bagi keluarga miskin yang terdata di Kabupaten Gianyar, bernama KUR Gianyar Aman Sejahtera memiliki syarat khusus untuk memudahkan masyarakat kurang mampu memperoleh layanan bantuan keuangan.
“Kedua program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan akses layanan bantuan keuangan kepada warga Gianyar,” kata Anak Agung Gde Mayun. Ditambahkannya, untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Covid-19, pemerintah menetapkan peraturan pelaksanaan terkait dengan subsidi bunga dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK.05/2020 tentang cara pemberian subsidi Bunga/ subsidi margin untuk kredit usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah menekankan skema subsidi bunga dimaksudkan untuk memastikn UMKM dapat bertahan di masa pandemi Covid-19. Tantangan yang dihadapi pemerintah adalah memastikan proses pencairan yang cepat namun efetif dalam waktu singkat. Untuk meningkatkan efektivitas implementasi akses layanan keuangan bagi debitur UMKM yang potensial, salah satunya menggunakan teknologi data yang melibatkan bank dan instansi/perusahaan terkait untuk melakukan pengelolaan data debitur. Strategi yang dilaksanakan seperti : Pertama, dalam mengelola big data, pemerintah menggunakan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang meningkatkan kecepatan administrasi dan validasi serta memfasilitasi budget tracking. Kedua, pemerintah melibatkan bank dan perusahaan pembiayaan dengan rekam jejak yang baik, terdaftar di OJK sebagai penyalur pinjaman. Ketiga, pemerintah menerapkan register online melalui SIKP untuk kecepatan dan memperkenalkan pembayaran tanpa uang tunai dalam pencairan subsidi bunga. Keempat, pemerintah gencar melakukan sosialisasi.
“Pemerintah daerah memiliki peran untuk mengawal SIKP, menjalin koordinasi yang baik di internal Pemerintah Daerah maupun dengan perbankan, serta memberikan informasi kepada masyarakat luas,” kata Anak Agung Gde Mayun.
Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda I Nyoman Hermanto Darmawan mengatakan TPAKD di Kabupaten Gianyar sudah dikukuhkan pada tanggal 2 Desember 2020 oleh Sekda Provinsi Bali bersamaan dengan 9 Kabupaten serta 1 dari Provinsi Bali. Di masa pandemi TPAKD sangat sangat penting peranannya untuk meningkatkan pemulihan ekonomi. Untuk itu dapat dimulai dari yang terkecil seperti UMKM.
Nyoman Hermanto Darmawan menambahkan di OJK sudah memiliki beberapa program serta hasil diskusi bersama rekan-rekan TPAKD dari kabupaten yang lain seperti yang sudah berjalan seperti AUTE, AUTS, ASA. Selain itu juga ada program Bussines Macine yaitu mempertemukan antara masyarakat yang memerlukan dana dengan pihak yanv memiliki dana, dalam hal ini Lembaga Jasa Keuangan (OJK).
Seperti pertanian porang di Desa Sebatu, dan peternakan lobster di Sumber Kima. Dirinya berharap ada bussines macine yang dapat dikembangkan di Gianyar. Selain program ini juga ada program Melawan Rentenir.
Nyoman Hermanto Darmawan merasa senang bahwa di Kabupaten Gianyar sudah ada program seperti Kurda dari PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda), sehingga bisa bersinergi dengan program-program yang ada di OJK. “Dengan adanya program Kurda ini saya yakin bisa bersinergi dengan Program Melawan Rentenir, karena banyak rentenir yang memberikan bunga yang tinggi sehingga perekonomian berbiaya tinggi,” ujar Nyoman Hermanto Darmawan.
Nyoman Hermanto Darmawan juga mengatakan OJK juga memiliki Website/ Platform jasa keuangan untuk membantu menghubungkan masyarakat yang memerlukan dana dengan lembaga jasa keuangan yang ingin menyalurkan dananya, yakni kurbali.com. Situs ini sudah diluncurkan sejak tahun 2019, sejak sebelum pandemi, sehingga di masa pandemi masyarakat akan terbantu untuk mengakses lembaga jasa keuangan yang sudah terdaftar di OJK. (kominfo/eka)