GIANYAR | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar menerima kunjungan dari Tim BPJS Pusat Jakarta terkait keberhasilan Kabupaten Gianyar sebagai kabupaten pertama dalam mengimplementasikan program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Konstruksi Desa di Kantor BPJS Cabang Gianyar, Kamis (21/2/2025).
I Wayan Arsana selaku Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar menyampaikan, pemerintah desa sebagai pemberi kerja dalam pelaksanaan jegiatan-kegiatan fisik atau pembangunan di desa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib memberikan perlindungan kepada para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Pemerintah desa se-Kabupaten Gianyar yang berjumlah 64 desa telah mengimplentasikan program Perlindungan BPJS KetenagaKerjaan bagi Pekerja Konstruksi Desa dengan telah mengalokasikan anggaran iuran dimaksud pada APBDes masing-masing desa.
Implementasi ini dapat terlaksana merupakan kolaborasi antara Dinas PMD Kabupaten Gianyar, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pemkab Gianyar dalam program Perlindungan BPJS KetenagaKerjaan bagi Pekerja Konstruksi Desa, bahwa pekerjaan fisik atau pembangunan yang ada di desa meliputi pembangunan jalan usaha tani, pembangunan gedung kantor desa, pembangunan jaringan irigasi, pembangunan jalan desa, pembangunan pendukung sarana wisata desa, kegiatan padat karya tunai dan pekerjaan fisik lainnya. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut sudah tentu melibatkan masyarakat desa sebagai pekerja.
“Dalam melaksanakan pekerjaan, yang namanya musibah kecelakaan kerja atau kematian tidak bisa diprediksi, maka untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, pemberi kerja dalam hal ini Perbekel wajib memberikan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Arsana.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam menyukseskan program ini antara lain pertama membuat Juknis Penyusunan APBDes Tahun 2025, kemudian menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2025 serta membuat Surat Keputusan Bupati Gianyar tentang pengalokasian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk pekerja kostruksi pada kegiatan-kegiatan fisik atau pembangunan yang mempergunakan anggaran pendapatan dan belanja desa di Kabupaten Gianyar. Regulasi-regulasi inilah yang dipakai oleh Pemerintah Desa dalam menuangkan kebijakan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Konstruksi Desa.
Vinca Meitasari selaku Asisten Deputi Bidang PMI dan Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil dalam menyukseskan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Konstruksi Desa. Dimana semua desa di Kabupaten Gianyar pada Tahun Anggaran 2025 telah mengalokasikan anggaran pada APBDes. Kebijakan ini diharapkan bisa ditiru oleh kabupaten lain sehingga pekerja-pekerja di desa merasa nyaman dalam melakukan pekerjaannya karena sudah dijaminkan oleh Perbekel/Kepala Desa selaku pemberi kerja. (kominfo)