Pemkab Gianyar Siapkan Regulasi Turunan untuk Terapkan Perpres SHSR 2025

gianyar 111111
Bupati Gianyar, I Made Mahayastra. (kominfo)

GIANYAR | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar segera merespons terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dengan menyusun aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Perpres ini menjadi acuan baru dalam perencanaan anggaran belanja daerah dan menuntut adanya penyesuaian regulasi di tingkat kabupaten.

Bupati Gianyar, Made Mahayastra, memerintahkan jajarannya mulai dari Sekda, Inspektur, dan Bagian Hukum untuk melakukan koordinasi lintas perangkat daerah. Menelaah perubahan-perubahan substansial dalam struktur harga satuan yang tertuang dalam perpres tersebut. Beberapa item belanja mengalami penyesuaian nilai, dan sejumlah satuan harga baru juga mulai dimasukkan dalam sistem pembiayaan pemerintah, yang perlu segera disikapi secara teknis dan administratif.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Gianyar (BPKAD) Gusti Bagus Adi Widhya Utama menyampaikan bahwa perubahan ini akan berdampak langsung pada proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, termasuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian mendalam terhadap lampiran-lampiran perpres agar pelaksanaan anggaran tidak keluar dari ketentuan pusat.

Salah satu hal baru yang dimuat dalam perpres adalah masuknya komponen kendaraan listrik ke dalam daftar belanja pemerintah. Masuknya keberadaan satuan harga untuk kendaraan berbasis energi terbarukan mencerminkan arah kebijakan nasional yang mulai mengedepankan prinsip ramah lingkungan dan efisiensi energi. “Ada beberapa hal yang berubah dan akan dilakukan pembahasan dengan Bagian Hukum nanti. Dan kita melihat ada satuan baru terkait pembelian kendaraan listrik,” ucap Plt Kepala BPKAD yang akrab disapa Bem.

Langkah cepat Pemkab Gianyar ini juga sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam misi pembangunan Gianyar. Terutama misi ketiga, yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berwawasan lingkungan, serta misi kedelapan, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dengan dasar ini, pelaksanaan Perpres SHSR bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi sistem pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.

Pemkab Gianyar menargetkan agar pembahasan Perbup sebagai turunan dari perpres dapat rampung dalam waktu dekat, sehingga penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tahun berjalan tidak terkendala. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menyesuaikan diri dengan regulasi pusat demi mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan, efisien, dan selaras dengan arah pembangunan nasional. (kominfo)

Pos terkait