Pemkab Klungkung Angkat Empat Warga Sente Jadi Pengawas TPA

sente4444
Bupati Klungkung, I Made Satria saat menerima 4 orang warga pengawas TPA Sente, Senin (24/3). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Klungkung mengangkat empat warga Dusun Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan sebagai tenaga pengawas di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente. Pengangkatan ini sebagai tindaklanjut hasil kesepakatan antara Pemkab Klungkung dengan warga Desa Pikat, Kecamatan Dawan terkait persetujuan kembali pembuangan sampah residu dari Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center ke TPA Sente.

Didampingi Pj Perbekel Desa Pikat, I Nyoman Kardana dan Kepala Dusun Sente, I Nengah Sutaryajana, keempat warga tersebut yakni I Made Juniantara, I Wayan Sujana, I Kadek Suarsana dan I Komang Alit Dwi Saputra dan bertemu lansung Bupati Klungkung, I Made Satria, Senin (24/3).

Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sidang dan Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Putra Mahajaya.

“Sesuai kesepakatan ada pengawasan TPA Sente, ada 4 orang yang diminta oleh warga, “ ujar Kadis LHP, I Nyoman Sidang.

Pengangkatan ini dilakukan dengan status outsourcing melalui anggaran pada DLHP Klungkung. Mereka akan bertugas setiap hari melakukan pengawasan terutama pada jadwal pembuangan residu setiap Rabu dan Sabtu.

Bupati Klungkung, I Made Satria menyatakan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani sampah, agar tahun 2025 ini tidak ada permasalahan lagi. Semua proses dan berbagai upaya sudah dilakukan sehingga nantinya benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat.

“Perbekel dan Kadus mari sama-sama edukasi warganya terkait apa yang menjadi program pemerintah, bisa berjalan dengan lancar sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat bisa terwujud,” ujar Bupati Satria.

Bupati berharap kepada tenaga pengawas ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Kepercayaan yang diberikan untuk mewakili masyarakat, bertanggungjawab penuh terkait pengawasan pembuangan sampah residu sampai penutupan permanen TPA Sente pada Januari 2026 nanti. “Lakukan tugas dengan baik, jangan kecewakan warga di sana,” harapnya.

Sebelumnya, Pemkab Klungkung menggelar pertemuan dengan Bendesa Adat dan tokoh masyarakat se-Desa Pikat di Balai Banjar Sente, Desa Pikat pada Kamis malam (20/3). Dalam pertemuan itu, warga kembali menyetujui pembuangan sampah residu hasil olahan dari TOSS Center. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Desa Adat se-Desa Pikat dan Pemerintah Desa Pikat. Adapun hasil dari kesepatan tentang pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente untuk pembuangan sampah residu diantaranya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung akan melakukan percepatan pengadaan alat teknologi thermal (Pirolysis/Incenerator) untuk pengolahan sampah residu paling lambat bulan Juli 2025 dan dilakukan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA ) Sente secara permanen per 31 Januari tahun 2026.

Pembuangan sampah residu ke Tempat Pemrosesan Akhir diperbolehkan setiap hari Rabu dan hari Sabtu.

Memastikan sampah residu yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente memang benar sampah residu hasil pengolahan sampah di TOSS Center Karangdadi, Kusamba.

Mengoptimalkan pengawasan pembuangan sampah residu ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente dengan melibatkan masyarakat Desa Pikat sebanyak 4 ( empat ) orang.

Apabila sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente bukan sampah residu seperti pada point 3, masyarakat berhak mununtut Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung untuk menutup TPA Sente karena tidak sesuai dengan kesepakatan.

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung menyusun kajian kelayakan kondisi eksisting Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *