SEMARAPURA | patrolipost.com – Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII di Lapangan Umum Swecapura Gelgel, Kabupaten Klungkung, Kamis (25/4).
Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Klungkung, Luh Ketut Citrawati serta Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Klungkung.
Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian yang dibacakan Sekda Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana menyampaikan bahwa Otonomi Daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”.
“Tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan SDM dan lingkungan hidup serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut Anak Agung Lesmana menambahkan Kementerian Dalam Negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam fasilitas produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran peraturan daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana. Selain itu, perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi.
“Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi ekonomi hijau, dimana penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan,” harapnya. (855)