SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tentang Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi dan Data Surat Izin Praktik Dokter Dalam Rangka Percepatan Pelayanan Publik di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (2/11).
Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung dr Ni Made Adi Swapatini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarka Jaya serta instansi terkait lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Di hadapan KKI, dirinya mengatakan keseriusan Pemkab Klungkung untuk meningkatkan pelayanan kesehatan sangat terlihat dengan meningkatnya kualitas pelayanan di RSUD Klungkung yang semula tipe C sekarang sudah menjadi tipe B. Selain itu, RSUD Klungkung juga sudah menetapkan sistem Global Budget. “Mudah-mudahan dengan adanya nota kesepahaman ini kedepan pelayanan kesehatan untuk masyarakat di Kabupaten Klungkung lebih meningkatkan dan berkualitas,” harap Sekda Winastra.
Ketua KKI, Putu Moda Arsana mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam memanfaatkan Data STR Dokter dan Dokter Gigi serta Data SIP Dokter dalam mendukung pemantauan dan pengawasan terhadap STR Dokter. “Semoga dengan terlaksananya Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, praktik kedokteran dapat dilaksanakan dengan baik, melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas praktik kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (855)