Pemkab Klungkung Maksimalkan Pemanfaatan TOSS Karangdadi Kusamba

tpa 1111111
Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait adanya desakan tokoh Desa Pikat menutup TPA Sente. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menghormati adanya kesepakatan tokoh masyarakat Desa Pikat yang meminta Pemkab Klungkung agar tidak lagi membuang sampah di TPA Sente. Hal itu dikemukakan Pj Bupati Jendrika kepada media didampingi Kadis DLHP Wayan Sidang di ruang rapat Bupati Klungkung, Selasa (16/1).

Namun Pj Bupati Jendrika meminta masyarakat Pikat tidak serta merta langsung menutup TPA Sente tersebut, sampai Pemkab Klungkung bisa mencarikan alternatif tempat untuk mencari pengganti TPA Sente.

Untuk memaksimalkan kinerja petugas di TOSS Karangdadi, Kusamba, Pemkab Klungkung menambah jam kerja petugas di TOSS dari 6 jam menjadi 8 jam.

“Sudah tentu dari penambahan jam kerja tersebut penghasilan pekerja di TOSS ya otomatis meningkat cukup signifikant,” ungkap Kadis DLHP Wayan Sidang menambahkan.

Sebelumnya, para tokoh masyarakat dan pihak Desa Pikat sepakat menutup TPA Sente sebagai tempat pembuangan sampah secara permanen. Hal ini tertuang dalam berita acara rapat evaluasi/pemantauan TPA Sente. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pihak yang membawa sampah ke TPA Sente.

Pj Perbekel Desa Pikat I Nyoman Kardana menjelaskan, tokoh masyarakat dan pihak Desa Pikat melakukan rapat untuk menindaklanjuti pemantauan dari masyarakat di TPA Sente. Dari pemantauan warga, selama dua hari yakni Rabu (10/1) dan Sabtu (13/1), ternyata masih ada pihak yang membuang sampah organik bercampur sampah anorganik ke TPA Sente.

Padahal sesuai kesepakatan pada tanggal 7 Desember 2023, hanya boleh sampah residu atau sampah yang tidak bisa diolah yang dibuang ke TPA Sente. Mengingat kondisi TPA Sente telah overload

“Dari hasil evaluasi, memang benar penyampaian warga. Sampah yang dibuang bukan hanya sampah residu. Temuan warga itu, kami tindaklanjuti dengan rapat agar bagaimana tokoh masyarakat menyikapi hal ini. Sehingga kami tidak disalahkan oleh masyarakat,” ujar Nyoman Kardana, Selasa (16/1).

Pada intinya, berita acara tersebut memohon kepada Pj Bupati Klungkung untuk melaksanakan SE tanggal 28 Desember 2017, tentang penutupan TPA Sente sebagai tempat pembuangan sampah mulai Senin (15/1).

“Kami merasa kewalahan terus menerima keluhan warga, dan tidak mungkin bagi kami untuk terus menjaga pembuangan sampah di TPA Sente, karena tidak ada yang mengindahkan kesepakatan tanggal 7 Desember 2023. Sehingga kami sepakat meminta Bapak Pj Bupati Klungkung untuk melaksanakan SE tanggal 28 Desember 2017, yakni penutupan TPA Sente sebagai tempat pembuangan sampah,” ungkap Kardana. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.