Pemkab Klungkung Pastikan Anggaran Gaji untuk P3K Masih Aman

kepala bkpsdm
Kepala Badan BKPSDM Ida Bagus Wirawan. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung melakukan langkah penyesuaian agar struktur anggaran kembali sesuai ketentuan. Namun sejauh ini anggaran gaji untuk PPPK masih aman.

Ini dikarenakan besaran belanja pegawai pada Pemkab Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam

Bacaan Lainnya

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur ambang batas besaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Sedangkan Pemkab Klungkung besaran belanja pegawainya mencapai 34,13 persen atau melewati ambang batas.

Kondisi ini pula yang membuat kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Klungkung merasa khawatir, kontrak mereka diputus. Sebab, PPPK termasuk kelompok rentan terkena imbas kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Klungkung Ida Bagus Wirawan Adiputra dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026) menyatakan, sejauh ini belum ada pembahasan terkait rencana pemutusan kontrak PPPK. Ia juga mengaku belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat terkait penciutan PPPK.

“Kami belum ada menerima informasi resmi dari pusat. Juga di daerah belum ada membahas soal itu,” kata Ida Bagus Wirawan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Nyoman Susanta, mengungkapkan porsi belanja pegawai di Klungkung sudah pada angka 34,13 persen dari total APBD di luar tunjangan profesi guru dari pusat. Susanta juga menyatakan sejauh ini belum ada pembahasan terkait rencana membidik efisiensi pos belanja PPPK untuk memenuhi ambang batas maksimal 30 persen amanat UU HKPD.

Susanta menjelaskan, sejauh ini untuk tahap penyusunan APBD tahun 2027, Pemkab Klungkung baru pada tahapan pelaksanaan musyawarah pembangunan (Musrenbang). Setelah tahapan itu, barulah akan diadakan pembahasan terkait organ-organ APBD. Pemkab memilih strategi menggenjot pundi-pundi penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Belanja pegawai masih di atas ketentuan (undang-undang), angkanya 34,13 persen. Tapi Pemkab berkomitmen mengikuti aturan yang ada dan terus mengupayakan sesuai regulasi (batas maksimal) 30 persen,” tandas Susanta. (roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *