SEMARAPURA | patrolipost.com – Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung baru baru ini, pemerintah langsung melakukan tindakan tegas. Setop seluruh kegiatan pengerukan bukit di Kecamatan Dawan, Kamis (3/7/2025).
Penghentian pengerukan bukit dipimpin langsung Wabup Tjok Surya Putra bersinergi dengan Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsoin SIK, Satpol PP dan pihak terkait lainnya.
AKBP Alfons meminta semua pihak untuk memahami aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa dampak dari kegiatan pengerukan bukit cukup besar, termasuk kerusakan jalan akibat aktivitas truk, dan meminta semua kegiatan pengerukan dihentikan! Serta mengurus izin sesuai ketentuan hukum.
Wakil Bupati Klungkung, Tjok Surya Putra juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menginginkan warga berhadapan dengan proses hukum, namun setelah dicek, memang seluruh kegiatan tidak memiliki izin. Untuk itu, Satpol PP diinstruksikan menghentikan seluruh aktivitas hingga izin dikantongi.
“Seluruh kegiatan pengerukan ditutup sementara menunggu proses perizinan,” tegas Tjok Surya Putra.
Kepala Satpol PP Klungkung, Dewa Putu Suarbawa SH MAP juga menyampaikan, setop pengerukan bukit ini merupakan respons dari keluhan masyarakat terkait masih adanya aktivitas ilegal yang belum ditertibkan.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ada satupun pelaku usaha yang memiliki izin resmi, dan beberapa di antaranya masih tetap beroperasi meski telah dibina,” ungkap Dewa Suarbawa prihatin.
Camat Dawan, Dewa Widiantara pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pengawasan sudah dilakukan dan beberapa pelaku usaha telah diberikan SP 1, namun masih ada yang melanjutkan aktivitas.
Sebelumnya, di akhir kegiatan Rakortas dilakukan penandatanganan surat pernyataan oleh pelaku usaha dan pemilik lahan yang berisi pengakuan tidak memiliki izin, kesanggupan menghentikan aktivitas, komitmen mengurus izin sesuai aturan, serta kesiapan menerima sanksi hukum jika melanggar komitmen tersebut. (855)