Pemkab Klungkung Survei Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan Broken Beach-Angel Billabong

pelebaran 3333333
Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan survei terkait pelebaran jalan menuju destinasi Wisata Broken Beach-Angel Billabong. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) bersama Dinas Pariwisata, Camat Nusa Penida, serta aparat Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida telah melakukan survei lapangan terkait rencana pelebaran jalan menuju destinasi wisata Broken Beach-Angel Billabong, Rabu (2/4/2025).

Kepala Dinas PUPRPKP, I Made Jati Laksana, menyatakan bahwa setelah dilakukan pengamatan dan kesepakatan dengan pemilik lahan, telah diputuskan bahwa jalan yang sebelumnya memiliki lebar 5 meter akan diperlebar menjadi 9 meter. Rincian pelebaran tersebut mencakup lebar jalan 8 meter dengan saluran drainase masing-masing 50 sentimeter di sisi kanan dan kiri jalan, sehingga total pelebaran mencapai 9 meter dengan panjang 1 kilometer.

Dinas PUPRPKP akan segera menyusun perencanaan untuk pelebaran jalan ini. Langkah awalnya adalah memasukkan proyek ini dalam anggaran perubahan tahun 2025, sedangkan pengerjaan fisiknya direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2026.

Sebelumnya, dalam pertemuan di Denpasar yang dipimpin oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, pemilik lahan di jalur utama menuju Broken Beach – Angel Billabong telah menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan tanah mereka demi mendukung proyek ini tanpa meminta ganti rugi.

Pemilik lahan tersebut antara lain, Jok Han, yang memiliki tanah di jalur utama menuju destinasi wisata Broken Beach – Angel Billabong. Ia menyatakan kesediaannya untuk membebaskan dan melepaskan hak atas tanahnya yang terdampak proyek serta bersedia melakukan perubahan sertifikat tanpa kompensasi.

Pemilik lainnya yakni I Made Kartika, sebagai kuasa dari Bapak Hendrik, pemilik tanah atas nama Miastutik, juga menyatakan hal serupa. Ia memastikan bahwa tanah tersebut akan dilepaskan tanpa permintaan ganti rugi dan perubahan sertifikat dapat dilakukan guna mendukung proyek pembangunan ini.

Menurut Jati Laksana, dirinya merasa terbantu dengan kesepakatan oleh pemilik lahan ini. “Dengan adanya pelebaran jalan ini, diharapkan akses menuju destinasi wisata unggulan di Nusa Penida menjadi lebih lancar dan aman bagi wisatawan,” ungkapnya.

Lebih jauh dengan kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung mengapresiasi sikap proaktif para pemilik lahan yang telah mendukung program ini demi kemajuan pariwisata di wilayah tersebut. (855)

Pos terkait