Pemkab Mabar Dituding Tebang Pilih Buka Tempat Usaha Hiburan

Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dula.

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Pelaku tempat hiburan di Labuan Bajo mengeluhkan perlakuan diskriminasi yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) dalam memperbolehkan pembukaan kembali tempat tempat hiburan yang ada di Labuan Bajo.

Beberapa pengusaha tempat karaoke dan panti pijat di Labuan Bajo menilai perlakuan diskriminasi yang ditunjukkan oleh Pemkab Mabar hanya memberikan izin pengoperasian kembali beberapa tempat hiburan saja, seperti Cafe 366 dan 9 Ball Play Room.

Ketua Asosiasi Pengusaha Karaoke dan Panti Pijat Labuan Bajo, Agustina menyatakan Pemkab Mabar telah tebang pilih dalam membuka tempat usaha hiburan. Pembukaan fase new normal juga tidak konsisten.

“Tempat karaoke dan panti pijat hingga saat ini dianaktirikan dengan kebijakan yang terkesan ‘berkepentingan’, ” ujar Agustina.

Padahal, lanjut Agustina tempat karaoke dan panti pijat telah mengajukan beberapa tawaran solusi kepada Sekretaris Daerah (Setda) bahkan sampai ke Bupati Gusti Dula terkait dibuka kembali tempat usaha mereka.

“Kita sudah mencoba memberikan solusi, terkait jam operasional, video simulasi penerapan protokoler kesehatan sampai kepada penyiapan fasilitas-fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan, masker, hand sanitizer, dan alat pengukur suhu tubuh,” Lanjutnya.

Alih-alih memberikan solusi, Pemda Mabar diketahui telah memberikan peluang kepada beberapa tempat usaha sejenis untuk dibuka kembali. Pengoperasian kembali kedua tempat tersebut juga diketahui tidak mengikuti protokoler kesehatan dengan tidak mewajibkan pengunjung untuk mencuci tangan serta pengenaan masker.

“Beberapa tempat usaha yang menimbulkan keramaian seperti Cafe 365 dan 9 Ball Play Room yang setiap malamnya dikerumuni puluhan orang diberikan izin untuk dibuka. Bahkan tempat – tempat tersebut terlihat bebas, tanpa menjalankan protokoler kesehatan. Ini jelas tebang pilih,” imbuh Agustina.

Sementara itu, Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Senin (24/8/2020) membantah adanya perlakuan diskriminasi bagi para pengusaha tempat karaoke dan panti pijat yang ada di Labuan Bajo. Menurut Bupati Dula, belum diberikan izin dibukanya kembali tempat usaha karaoke dan panti pijat lebih dikarenakan status Manggarai Barat yang masih ditetapkan sebagai zona Merah Covid-19. Segala aktivitas di tempat karaoke dan panti pijat dikhawatirkan akan memperbanyak jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat.

“Kami bukan mendiskriminasi tapi kita jaga betul zona merah ini. Betul mereka butuh ekonomi diperkuat, kecuali kalau macam massage itu urutnya jarak jauh. Kalau urut dengan jarak dekat begini itu susah,” jelas Bupati Dula

“Kecuali kalau virus corona ini masuk ke dia dan dia saja yang mati, itu boleh, tapi kalau itu sampai berkembang ke orang lain?” lanjut Bupati Dula.

Untuk itu Bupati Dula pun telah mengeluarkan instruksi kepada Camat Komodo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tetap menutup beberapa tempat usaha yang dikhawatirkan dapat memunculkan kasus Covid-19 baru.

Terkait izin yang diberikan kepada Cafe 366 dan 9 Ball Play Room, Bupati Dula mengatakan izin diberikan kepada kedua tempat usaha ini dikarenakan tergolong mudah dipantau dan juga merupakan tempat usaha kuliner yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Kalo misalnya remang remang istilahnya itu karaoke gelap gelap, jelas itu kami tidak buka. Yah, bukan karena apa – apa tapi karena Covid. Tapi kalau (tempatnya) terang – terang seperti di depan jalan SMAK (Loyola), itu kan orang makan sambil sambil bernyanyi, tinggal diatur waktunya. Dan rumah makan itu sangat penting karena itu kuliner. Kita di Labuan Bajo itu salah satu unsur utamanya, ya menu makan kuliner. Makanan tradisional, pangan lokal yang bisa dijadikan ikon atau unsur utama, favorit. Dalam arti, makanan lokal yang mereka tidak temukan di tempat lain, ya (bisa) disitu,” terang Bupati Dula.

Saat disinggung terkait tidak diterapkannya protokol kesehatan pada kedua tempat usaha tersebut, Bupati Dula menyarankan kedua tempat tersebut melengkapi fasilitas fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

“Tinggal diatur toh, protokol kesehatan wajib. Disiapkan sabun, kalau bisa konsumen atau pengunjung datang dengan membawa sanitizer, tinggal diurus pake suhu tubuh, itu saja,” imbuh Bupati Dula.

Terkait bentuk pengawasan Pemkab Mabar terhadap kedua tempat usaha tersebut, Bupati Dula meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada anggota Satpol PP Mabar.

“Suratnya sudah ada, tinggal kamu pergi tanya di Pol PP mengapa tidak dijalankan tugas itu,” kata Bupati Dula.(334)

Pos terkait