RUTENG | patrolipost.com – Kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga kerja honorer pada 2023 direspons berbeda oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai. Pemkab Manggarai mengambil kebijakan untuk tetap mempertahankan Tenaga Non ASN atau THL di tahun 2023 dengan dasar pertimbangan bahwa Pemerintah Daerah masih membutuhkan kehadiran THL.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Drs Jahang Fansi Aldus pada apel khusus perdana bersama Tenaga Non ASN di halaman Kantor Bupati Manggarai, Rabu (18/1/2023).
“Kita membutuhkan teman-teman. Pemerintah Daerah membutuhkan tenaga kerja Non ASN,” kata Sekda Fansi.
Meskipun demikian, kebijakan yang telah diambil itu wajib dijawab THL dengan sikap disiplin dan etos kerja yang tinggi.
“Mari kita menyambut kebijakan ini dengan mengubah diri, meningkatkan kualitas dalam melaksanakan pekerjaan,” ungkapnya.
Sekda Fansi juga membeberkan bentuk pelanggaran para pegawai seperti jarang masuk kantor dan datang terlambat tapi pulang cepat.
“Saya mendapat keluhan dari teman-teman perangkat daerah, ada diantara kita yang jarang masuk kantor. Masuk kantor juga tidak tepat waktu. Hari ini masuk kantor jam 9, jam 11 pulang. Hampir di semua perangkat daerah. Izin pulang makan siang atau untuk keperluan tertentu, tidak balik-balik,” ungkap Sekda Fansi.
Perilaku tidak disiplin itu berakibat pada rendahnya mutu pelayanan yang diterima oleh masyarakat. Pelayanan menjadi terhambat hanya karena sejumlah aparatur tidak melaksanakan tugas dengan baik, salah satunya karena tidak disiplin.
“Begitu dia keluar, ada masyarakat yang ingin dilayani, dia harus menanti berjam-jam. Bapak ibu sekalian. Situasi seperti itu detik itu juga informasi itu sampai kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda. Detik itu juga. Kita tidak bisa bersahabat dengan teknologi media sosial dewasa ini. Begitu tidak dilayani, menit dan detik itu juga informasi foto loket yang kosong itu sampai di tangan Bupati,” katanya.
Oleh karena itu, Sekda Fansi menginstruksikan agar perilaku disiplin dan semangat kerja tetap dipertahankan demi kepentingan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait instruksi agar 50 persen THL di sejumlah Perangkat Daerah diperbantukan ke kelurahan-kelurahan di wilayah Kecamatan Langke Rembong untuk segera dilaksanakan secepatnya.
“Penerimaan asli daerah itu ada di sektor PBB perkotaan. Pada tahun 2022 ini rendah realisasinya. Besar targetnya, realisasinya tidak mencapai itu. Kita punya tenaga di kelurahan. Bapak Ibu bisa liat berapa sih tenaga di Kelurahan. Nah, oleh karena itu, Bupati dan Wakil Bupati mengambil kebijakan, kita perbantukan teman-teman dari tenaga harian lepas ini untuk 3 sampai 4 bulan ke depan di kelurahan,” paparnya.
Menampik isu mutasi THL ke Kelurahan yang ramai dibicarakan di tengah masyarakat, Sekda Fansi memastikan bahwa tugas pembantuan untuk beberapa bulan ke depan dilakukan demi mempercepat penerimaan di sektor pendapatan daerah. Sekda Fansi juga meminta kepada Tenaga Non ASN agar senantiasa bijak dalam bermedia sosial. (pp04)