DENPASAR | patrolipost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyerahkan santunan kepada 43 korban terorisme dalam peristiwa Bom Bali I dan II serta Poso, Sulawesi Tengah. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, total kompensasi berjumlah Rp 6.165.000.000.
Hasto menambahkan, santunan diberikan kepada masing-masing, 8 orang korban tewas bom Bali I, bom Bali II, dan korban terorisme penembakan di Poso pada 2014.
Selain itu, kompensasi juga diberikan kepada 4 orang luka berat dalam peristiwa bom Bali I dan II. 25 orang dengan kategori luka sedang pada peristiwa bom Bali I dan II. Serta 6 orang mengalami luka ringan dalam peristiwa bom Bali I dan II.
“Kebetulan korban berdomisili di Bali, ahli warisnya hari ini akan mewakili menerima kompensasi,” kata Hasto di Denpasar, Jumat (8/2/2022).
Dikatakan, kompensasi diberikan berdasarkan derajat luka korban. Korban luka ringan menerima kompensasi senilai Rp 75 juta, luka sedang Rp 115 juta dan luka berat Rp 210 juta. Sedangkan, ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp 250 juta.
Mewakili Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali Dewa Putu Mantera mengatakan, terorisme masih menjadi ancaman di Indonesia. Semua pihak harus waspada terhadap bentuk terorisme yang sulit diberantas karena bentuk dan jaringannya yang terus berubah dan berkembang.
“Bali terus berupaya memperkuat sistem keamanan. Pemprov Bali yang mengusung ‘Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ menjadikan penguatan sistem keamanan sebagai salah satu program prioritas,” jelas Dewa Putu Mantera. (pp03)