DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan SE Nomor 08 Tahun 2025 tentang Tatanan bagi Pemedek/Pengunjung saat memasuki dan berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Ida Bhatara Turun Kabeh.
Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih dilaksanakan setiap tahun sekali bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa, pada tahun 2025. Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan pada Sabtu 12 April 2025 hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
“Karena pelaksanaan karya Ida Bathara Turun Kabeh ini berlangsung setiap tahun, kita selalu melakukan perbaikan-perbaikan untuk penyelenggaraan acara agar semakin baik, semakin tertib dan membuat pemedek maupun pengunjung nyaman, aman dan kondusif untuk menjalankan upacara di Pura Agung Besakih,” kata Gubernur Koster saat menggelar konferensi pers, Rabu (2/4/2025).
Dalam Surat Edaran itu dijelaskan, Pemerintah Provinsi Bali telah membangun Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan Pamedek/Pengunjung dalam melaksanakan persembahyangan.
Wantilan/Bale Pasandekan di Area Bencingah dan Area Manik Mas, untuk menunggu giliran persembahyangan dan beristirahat. Ruang Ganti Pakaian untuk Pamedek/Pengunjung, serta Ruang Laktasi (Menyusui) di Area Manik Mas.
UMKM di Area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit Kios dan 162 unit Los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit Kios dan 36 unit Los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna Kios dan Los secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listrik/air.
UMKM menjual produk lokal Bali berupa: sarana persembahyangan, wastro (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cindera mata branding Besakih, kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah-buahan.
“Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem,” jelasnya.
Pusat Informasi, Posko Kesehatan, dan Posko Keamanan di Area Kedungdung, Area Manik Mas, dan Area Bencingah. Wiyata Graha di Area Manik Mas berfungsi untuk menayangkan video dokumenter. Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan ATM Center. Elevator (Lift) di Gedung Parkir Area Manik Mas.
Sistem Pemantauan Digital dengan indikator lampu pada setiap slot, warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah menunjukkan slot sudah terisi di semua Lantai Gedung Parkir.
Selain itu, kode blok parkir di pilar pada setiap Lantai Parkir, Toilet 12 bilik di Area Kedungdung, 144 bilik di Area Manik Mas, dan 54 bilik di Area Bencingah.
“Termasuk Toilet khusus untuk Difabel, dimanfaatkan untuk Pamedek/Pengunjung secara gratis,” imbuhnya.
Koster mengatakan, Pamedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih, berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan Panganyar masing-masing kota/kabupaten, serta Pamedek dari Luar Bali, sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Berikut jadwal persembahyangan Kota/Kabupaten se Bali dan Luar Bali saat Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih:
1. Kabupaten Klungkung pada hari Senin (Soma Umanis, Sungsang), 14 April 2025.
2. Kota Denpasar pada hari Rabu (Buda Pon, Sungsang) 16 April 2025.
3. Kabupaten Badung pada hari Kamis (Wrehaspati Wage, Sungsang), 17 April 2025
4. Kabupaten Jembrana pada hari Jumat (Sukra Kliwon, Sungsang), 18 April 2025.
5. Kabupaten Gianyar pada hari Jumat (Sukra Paing Dungulan), 25 April 2025.
6. Luar Bali pada hari Sabtu (Saniscara Pon, Dungulan), 26 April 2025.
7. Luar Bali pada hari Minggu (Redite Wage, Kuningan), 27 April 2025.
8. Kabupaten Karangasem pada hari Senin (Soma Kliwon Kuningan), 28 April 2025.
9. Kabupaten Tabanan pada hari Selasa (Anggara Umanis, Kuningan), 29 April 2025.
10. Kabupaten Buleleng pada hari Rabu (Buda Paing, Kuningan), 30 April 2025.
11. Kabupaten Bangli pada hari Kamis (Wrehaspati Pon, Kuningan), 1 Mei 2025.
12. Provinsi Bali/Panitia Besakih pada Panyineban Karya hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 3 Mei 2025.
Sementara itu, dalam SE Nomor 08 Tahun 2025 juga disebutkan tatanan Pemedek/Pengunjung saat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih yakni:
1. Pamedek/Pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai Tatanan di Pura Agung Besakih.
2. Pamedek/Pengunjung yang menggunakan Bus/Truk disediakan Kendaraan Shuttle Bus Listrik dari Tempat Parkir Kedungdung ke Area Manik Mas dan sebaliknya.
3. Pamedek berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk Sulinggih, Lansia, Wanita Hamil, Wanita yang mengajak Bayi/Anak Balita, dan Difabel disediakan Kendaraan Angkutan Khusus (Buggy).
4. Wisatawan hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan.
5. Pamedek/Pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampahselama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
6. Pamedek/Pengunjung wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
“Keagungan dan kesucian Pura Agung Besakih harus dilindungi, dirawat, dan dikelola dengan penuh hormat,” jelas Gubernur Koster.
Manajemen dan Rekayasa Lalulintas
1. Seluruh Kendaraan Bus/Truk, Roda Empat, dan Sepeda Motor, yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
2. Bus yang diperbolehkan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih hanya Bus Sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan Bus Kecil (maksimum 12 tempat duduk). Tidak diijinkan menggunakan Bus Besar (lebih dari 35 tempat duduk).
3. Parkir Kendaraan
a. Kendaraan Bus/Truk hanya boleh Parkir di Tempat Parkir Kedungdung (Asti Mandala), kapasitas parkir 250 unit Bus/Truk.
b. Kendaraan Roda Empat hanya boleh Parkir di Gedung Parkir Barat Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon), kapasitas parkir 1.426 unit Kendaraan.
c. Sepeda Motor hanya boleh Parkir di Gedung Parkir Timur Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan), kapasitas parkir 1.268 unit Sepeda Motor.
d. Semua Kendaraan dilarang keras parkir di tepi jalan/tempat selain di lokasi yang sudah ditentukan.
e. Semua pengguna kendaraan agar dengan tertib dan disiplin mengikuti arahan Petugas Parkir dan Petugas Keamanan.
4. Arus balik Kendaraan dari Tempat Parkir Kawasan Suci Pura Agung Besakih khusus Bus/Truk hanya diizinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga.
Kendaraan Roda Empat atau roda dua bagi Pamedek/Pengunjung yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan Buleleng. Keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, masuk ke Area Parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Dusun Buyan atau Desa Pempatan.
Bagi Pamedek/Pengunjung yang menuju Kabupaten Klungkung dan Karangasem, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, mengarah ke Timur menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah.
5. Masyarakat yang berada di sebelah Selatan Parkir Kedungdung yang akan menuju Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Dusun Tegenan, menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah. Tidak diizinkan melintas melalui Lembah Arca/Telaga Waja.
6. Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar diizinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri, namun setelah menurunkan Sulinggih dan Banten Panganyar, Kendaraan wajib parkir di tempat parkir sesuai ketentuan pada angka 3.
Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar harus menggunakan tanda khusus yang disediakan oleh Panitia Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
7. Selama Karya berlangsung, Kendaraan Pengangkut Galian C dilarang keras melintas melalui Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya, Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.
8. Kendaraan Pamedek/Pengunjung harus dipastikan laik jalan demi kelancaran, kenyamanan, dan keamanan bersama selama perjalanan menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih dan kembali ke alamat masing-masing dengan selamat.
Larangan saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh
Dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, diberlakukan larangan sebagai berikut:
1. Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan.
2. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.
3. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan. pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.
4. Pamedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Ball Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar Pamedek/Pengunjung membawa tumbler.
5. Pamedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuron.
6. Pamedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan. (pp03)