DENPASAR | patrolipost.com – Pemprov Bali mengeluarkan SE Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing yang Berada di Bali. Aturan itu dibacakan Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Gajah Jayasabha Denpasar, Senin (24/3/2025).
Surat edaran itu anatara lain mengacu pada Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan Pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
“Jadi karena itu semua pelaku dan penyelenggara kepariwisataan di Bali akan kita tertibkan semua sesuai standar yang sudah kita atur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.
Koster mengatakan, sebelumnya SE yang sama telah dikeluarkan pada tahun 2023 yakni SE No 4 Tahun 2023. Akan tetapi SE itu harus disempurnakan karena adanya dinamika yang terjadi.
“Yang perlu saya akomodir dituangkan ke dalam surat edaran ini agar tatanan kepariwisataan di Bali berjalan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang akan ditegakan mulai tahun 2025 ini,” jelasnya.
Dalam SE Nomor 7 Tahun 2025 tertuang sejumlah kebijakan bagi wisatawan yang ada di Bali untuk dipatuhi, antara lain memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan, menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.
“Wisatawan juga harus memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali,” ujarnya.
Dikatakan Gubernur Koster, wisatawan juga harus berkelakuan sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Wisatawan diwajibkan membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/
Wisatawa didampingi pemandu wisata yang memiliki izin atau berlisensi, melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia;
“Selain itu wisatawan melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia, melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah,” kata Koster.
Koster juga menyebut, wisatawan yang berkendaraan harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm.
“Mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang,” imbuhnya.
Wisatawan juga harus menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 4.
Koster juga nenekankan, wisatawan yang ada di Bali harus tinggal atau menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mentaati segala ketentuan atau aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik dan aktifitas wisata.
Dalam regulasi itu juga melarang Wisatawan Asing untuk memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau dan tidak sedang datang bulan.
Wisatawan juga dilarang memanjat pohon yang disakralkan, berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum.
Koster juga menekankan larangan menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik.
Larangan lainnya seperti mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax).
Wisman juga dilarang bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
“Bagi wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam SE akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Untuk itu Gubernur Koster mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila ditemukan pelanggaran oleh Wisatawan Asing melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999. (pp03)