DENPASAR | patrolipost.com – Sebanyak 11 jenazah telantar di RSUP Prof DR IGNG Ngoerah Sanglah Denpasar diksremasi oleh Pemprov Bali. Kesebelas jenazah itu telah mendapatkan pembebasan kremasi. Kegiatan kremasi dilaksanakan di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan, Bali pada 19-20 Juni 2024.
Sedangkan prosesi Nganyut dilaksanakan di Tempat Penganyutan Desa Adat Kerobokan pada Kamis 20 Juni 2024.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali DR drh Luh Ayu Aryani MP mengatakan, pada hari pertama akan dikremasi sebanyak 5 jenazah dan dilanjutkan hari kedua sebanyak 6 Jenazah.
“Jenazah telantar yang ditangani adalah jenazah yang ditemukan tanpa identitas dan juga ada yang beridentitas namun pihak keluarga tidak mau menerima jenazahnya. Ada pula jenazah yang ditolak oleh keluarga, biasanya pendatang,” jelas Aryani, Selasa, 18 Juni 2024.
Hal itu kata Aryani menjadi kewajiban pemerintah dalam hal ini Pemprov Bali untuk mengurus jenazah telantar tersebut.
“Sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk saling memanusiakan manusia. Sekaligus menjadi hak bagi setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang layak sebagai seorang manusia, mulai dari lahir hingga wafat,” ujarnya.
Menurut Aryani, dengan dilaksanakannya kremasi secara Hindu, maka diharapkan dapat menyempurnakan jenazah kembali ke Sang Pencipta, menyucikan roh atau atma yang telah meninggal dunia dan mempercepat kembalinya jasad ke alam asalnya.
“Selain itu dapat mengembalikan unsur-unsur pembentuk badan kasar manusia yang disebut Panca Maha Butha kembali ke asalnya,” imbuhnya.
Dikatakan Aryani, setiap orang yang beragama Hindu meninggal dunia, wajib dijadikan kembali sebagai abu agar atma atau roh bisa mencapai Surga atau Moksa.
Sementara itu, pada 2024 Kremasi Jenazah Telantar dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali untuk 14 paket atau peti.
Kegiatan kremasi itu merupakan sinergi Pemprov Bali melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali dengan RSUP Prof Ngoerah Sanglah Denpasar. (pp03)