DENPASAR | patrolipost.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral memastikan para pekerja mendapatkan hak berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Hal tersebut diwujudkan dengan peluncuran Posko Satgas THR Keagamaan yang siap beroperasi untuk menerima keluhan dan laporan pekerja terkait pembayaran THR yang mengalami kendala. Posko telah beroperasi mulai 13 Maret hingga 7 April 2025.
“Posko Satgas THR Keagamaan juga dibentuk di masing-masing wilayah kabupaten/kota se-Bali, bertempat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM, Ir Ida Bagus Setiawan, dalam siaran pers di Denpasar, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster, ingin memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan.
“Oleh karena itu, posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Posko ini akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka.
“Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Pembentukan Posko THR Tahun 2025 ini sejalan dengan penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain melalui Posko Satgas, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR secara online melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Informasi ini juga telah dicantumkan dalam spanduk Posko Pengaduan THR yang telah terpasang.
“Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Bali siap melayani pekerja atau buruh secara langsung maupun daring, serta mengimbau para pekerja untuk memanfaatkan posko tersebut dengan baik,” ujarnya.
Bagus Setiawan menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk mengawasi dan menegakkan aturan terkait pemberian THR agar tidak ada pelanggaran.
“Kami akan mendorong perusahaan agar menunaikan kewajibannya terlebih dahulu. Namun, jika perusahaan tetap tidak membayarkan THR, maka Pemerintah Provinsi Bali akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk penegakan aturan, terutama dengan instansi yang memberikan izin usaha bagi perusahaan,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. (pp03)