Pemprov Copot Kadisdik Riau! Usai Tersangka Korupsi Rp 2,3 Miliar

kadisdik 1aaxxxxxx
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Tengku Fauzan Tambusai (TFT) ditahan Kejaksaan Tinggi Riau usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Kepala Dinas Pendidikan Riau, Tengku Fauzan Tambusai jadi tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan ditahan. Pemprov Riau langsung mencopot Fauzan dari jabatan kepala dinas.

“Kita Pemprov Riau telah mendengar terkait permasalahan Kepala Dinas Pendidikan. Ya kami mendengar ada dugaan korupsi waktu beliau menjabat Plt Sekwan DPRD Provinsi Riau,” ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Yan Darmadi, Rabu (15/5/2024).

Yan menyebut Pemprov Riau menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Riau. Ia juga memastikan Pemprov Riau tak memberi bantuan hukum karena berkaitan kasus korupsi.

“Kami menghormati proses yang dilakukan teman-teman Kejaksaan Tinggi Riau. Kami tentu karena beliau ASN maka kami tidak memberikan bantuan hukum dan status kepegawaian diberhentikan sementara sesuai dengan regulasi yang ada sampai dinyatakan bersalah dan inkrah,” kata Yan.

Sementara untuk jabatan kepala dinas, Yan secara tegas menyebut Fauzan yang baru menjabat 5 bulan dicopot. Fauzan menjabat setelah dilantik Gubernur Riau Edy Natar, pada 29 Desember 2023 lalu.

“Jabatan otomatis dicopot, pemberhentian sementara dari ASN. Kalau sudah inkrah ya nanti diberhentikan permenen kami melihat putusan nanti,” katanya.

Tak hanya karena ditahan, pemberhentian sementara dilakukan sesuai regulasi atas UU Nomer 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini agar tersangka fokus menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sebenarnya kalaupun tidak ditahan status sebagai tersangka sesuai regulasi harus diberhentikan sementara. Ini agar beliau bisa fokus terkait persoalan hukum,” kata Yan.

Sebelumnya Fauzan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif saat menjabat Plt Sekretaris DPRD Riau. Fauzan membuat perjalanan dinas fiktif pakai nama pegawai dengan memberi upah Rp 1,5 juta.

Uang diberikan karena nama pegawai yang dipakai namanya menandatangani untuk proses pencairan di bank. Tidak tanggung-tanggung, uang negara yang diduga ditilap Fauzan mencapai Rp 2,3 miliar dan bersumber dari APBD 2022. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.