BANYUWANGI | patrolipost.com – Pemerintah Privinsi Jawa Timur (Jatim) membebaskan kewajiban rapid test bagi penumpang ferry penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi mulai 24 Agustus 2020. Walau demikian pihak ASDP diminta untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Dibebaskannya penumpang dari Pelabuhan Ketapang kewajiban rapid test tertuang dalam surat Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan yang ditujukan kepada General Manager ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Nomor 553/333/113.6/2020 tentang Pembebasan Kewajiban Rapid Test bagi Penumpang tanggal 24 Agustus 2020.
Di dalam surat itu disebutkan, kebijakan itu dijalankan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona Disease (Covid-19) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat No 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk dan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untk mencegah penyebaran virus Corona.
Kendati menghapus kewajiban rapid test, pihak ASDP diminta untuk menerapkan protocol Kesehatan Covid-19 dengan melaksanakan: pengukuran suhu tubuh dengan thermogun, menggunakan masker, menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan serta menjalankan social distancing selama di Pelabuhan maupun di dalam kapal penyeberangan.
Namun pembebasan kewajiban rapid test ini belum berlaku di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana Bali. Sebab, sejauh ini Pemprov Bali belum mengeluarkan surat resmi kepada pihak ASDP Gilimanuk.
“Kalau di Pelabuhan Ketapang memang sudah tak diberlakukan karena aturan terbaru dari Pemerintah di sana sudah dicabut, tapi kalau di Gilimanuk masih tetap diberlakukan penggunaan rapid test,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa seperti dikutip dari kumparan.com, Selasa (25/8/2020).
Maharimbawa menuturkan, pengecekan syarat perjalanan bagi masyarakat yang hendak ke Bali kini sudah tak dilakukan di Pelabuhan Ketapang. Kini, setelah tiba di Gilimanuk barulah kewajiban rapid test diberlakukan. “Kalau mau keluar Bali sih sudah tidak perlu test lagi,” jelasnya.
Selama aturan penggunaan rapid test di Bali belum dicabut, Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana dibawah koordinasi Dinas Perhubungan Provinsi akan terus melakukan chek poin bagi siapapun yang hendak masuk ke Bali.
“Jadi intinya Bali masih menerapkan rapid test, Pergubnya masih belum dicabut. Kalau Pergubnya sudah dicabut, jadinya sama dengan di Ketapang (tanpa rapid test),” tuturnya. (807)