Penahanan Bupati Bengkalis Nonaktif Diperpanjang Sampai 4 Juni

juru bicara KPK, Ali Fikri
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin diwawancarai wartawan usai diperiksa penyidik KPK. (dok)

PEKANBARU | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan terhadap Bupati Bengkalis, nonaktif, Amril Mukminin. Amril merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek multi years pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

“Sesuai dengan penetapan Pengadilan Pekanbaru yang kedua, terhitung mulai tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (6/5).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyebut, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik memandang masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan.

“Setelah selesai dan pemberkasan dinyatakan lengkap, maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK untuk selanjutnya di sidangkan di PN Tipikor,” jelas Ali.

Untuk diketahui, Amril telah ditahan KPK sejak 6 Februari 2020 pasca diumumkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) Makmur pada 16 Mei 2019.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

KPK menduga, Bupati Bengkalis Amril Mukminin menerima suap sebesar Rp 5,6 miliar dari PT Citra Gading Asritama terkait dengan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Kasus itu adalah pengembangan dari dugaan suap proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 yang menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga PPK, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur. Dalam kasus itu, diduga kerugian negara mencapai Rp 80 miliar. Amril disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.