SINGARAJA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah menerbitkan surat perpanjangan penahanan terhadap 8 tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata dalam waktu 40 hari ke depan. Penyidik Kejaksaan masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses penyidikan hingga pemberkasan sebelum diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat perpanjangan penahanan untuk delapan tersangka korupsi dana PEN Pariwisata Buleleng, terhitung sejak 9 Maret 2021.
Para tersangka yakni Kepala Dispar Made Sudama Diana (Made SD), Sekretaris Dispar Nyoman Ayu Wiratini (Nyoman AW), Kabid Sumber Daya Pariwisata (SDP), Putu Budiani (Putu B), Kadek Widastra (Kadek W) selaku PPTK yang juga Kasi PPSDP Putu Sudarsana (Putu S) selaku PPTK yang juga Kasi PP Kelembagaan Standarisasi Pariwisata, Nyoman Sempiden (Nyoman S) selaku PPTK yang juga Kasi Bimbingan Masyarakat, dan I Gusti Ayu Maheri Agung (IGA MA) sebagai PPTK Explore Buleleng dan Kabid di Dinas Pariwisata Buleleng, Nyoman Gede Gunawan (Nyoman GG). Para tersangka ditahan hingga 17 April 2021 di sel tahanan milik Polres Buleleng dan Polsek Sawan.
“Delapan tersangka masa penahanannya sudah diperpanjang oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 40 hari ke depan. Penyidik memohon perpanjangan masa penahanan para tersangka sekitar seminggu yang lalu,” ungkap Jayalantara yang juga merangkap Humas Kejari, Senin (8/3/2021).
Menurut Ngurah Jayalantara, penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas penyeIidikan sebelum diserahkan kepada JPU. Dalam jangka 20 hari ke depan, semua proses penyidikan akan rampung untuk segera disidangkan. ”Kita memerlukan tambahan waktu sebelum diserahkan ke JPU,” imbuh dia.
Jayalantara menambahkan, pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus dilakukan oleh penyidik. Kali ini penyidik menghadirkan saksi meringankan yang dihadirkan oleh dua orang tersangka pejabat PPTK Dispar, yakni Nyoman GG dan Putu S.
“Ada dua saksi yang meringankan sedang dimintai keterangan oleh penyidik. Saksi itu diajukan oleh dua tersangka untuk meringankan,” ucapnya.
Selain itu, penyidik juga kembali menerima pengembalian dana yang diduga hasil penyelewengan oleh pegawai di lingkungan Dispar Buleleng dan penyedia jasa travel. Dana yang diserahkan kepada penyidik senilai Rp 3,25 juta. Sementara dari pihak travel mengembalikan sebesar Rp 51 juta.
“Dari dua penyedia jasa travel yang menjadi rekanan dalam kegiatan Buleleng Explore, tersisa satu yang belum melakukan pengembalian dana,” tandasnya. (625)