BANGLI | patrolipost.com – Penanganan kasus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Bali dituding lamban. Sejauh ini tim penyidik belum menetapkan calon tersangkanya, padahal kasus sudah ditangani sejak setahun lalu.
Tudingan lambannya penanganan kasus ini dilontarkan praktisi hukum, I Nyoman Yudara SH, Rabu (16/10). Menurut Nyoman Yudara, sejauh ini penangan kasus yang membelit LPD Tanganan Peken jalan di tempat. Penyidik masih berkutat pada pemeriksaan nasabah dan belum ada mengarah pada terduga pelaku. Padahal penanganan kasus sudah diambil alih Ditreskrimsus Polda Bali sejak setahun lalu.
Disinggung terkait gugatan yang dilayangkan para nasabah (kliennya), kata Nyoaman Yudara, karena berbagai pertimbangan. Diantaranya terhitung sejak awal tahun hingga pertengahan 2017, klienya mulai kesulitan mendapatkan haknya, mendapatkan bunga dari tabungan selaku nasabah dan kesulitan dalam menarik atau mencairkan dana simpanannya.
Selain itu simpanan milik kliennya sudah jatuh tempo sampai saat ini tidak dapat kejelasan apakah bisa dicairkan atau diperpanjang secara otomatis, karena sampai saat ini kliennya tidak diberikan bukti surat perpanjangan terhadap simpanan berjangka yang ditempatkan di LPD. “Dalam perkara ini tergugat adalah pengurus LPD hasil parumanan,” tegasnya. (750)