Penanganan Kasus LPD Tanggahan Peken Dituding Lamban

BANGLI | patrolipost.com – Penanganan kasus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Bali dituding lamban. Sejauh ini tim penyidik belum menetapkan calon tersangkanya, padahal kasus sudah ditangani sejak setahun lalu.

Tudingan lambannya penanganan kasus ini dilontarkan praktisi hukum, I Nyoman Yudara SH, Rabu (16/10). Menurut Nyoman Yudara, sejauh ini penangan kasus yang membelit LPD Tanganan Peken jalan di tempat. Penyidik masih berkutat pada pemeriksaan nasabah dan belum ada mengarah pada terduga pelaku. Padahal penanganan kasus sudah diambil alih Ditreskrimsus Polda Bali sejak setahun lalu.

“Dari informasi yang kami dapat katanya penyidik masih melakukan pendalaman untuk nasabah dari dua dusun,” ungkap Yudara ditemui saat mendampingi beberapa nasabah LPD Tanggahan Peken melakukan gugatan kepada pengurus baru LPD Tanggahan Peken di Pengadilan Negeri (PN) Bangli.
Sebutnya, lambannya penanganan kasus ini justru membuat resah para nasabah dan ada kesan masyarakat kini terkotak-kotak. “Penyidik agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Sebab, dengan ditetapkannya tersangka tentu ada kepastian hukum terkait kasus ini,” sebutnya.

Disinggung terkait gugatan yang dilayangkan para nasabah (kliennya), kata Nyoaman Yudara, karena berbagai pertimbangan. Diantaranya terhitung sejak awal tahun hingga pertengahan 2017, klienya mulai kesulitan mendapatkan haknya, mendapatkan bunga dari tabungan selaku nasabah dan kesulitan dalam menarik atau mencairkan dana simpanannya.

Juga disebutkan, akibat susahnya mencairkan simpanan nasabah LPD telah membuat resah para nasabah. Bahkan klienya berupaya menemui pengurus LPD guna meminta kejelasan pencairan simpanan masing-masing penggugat, namun selalu dijanjikan akan dicairkan secara bertahap.

Selain itu simpanan milik kliennya sudah jatuh tempo sampai saat ini tidak dapat kejelasan apakah bisa dicairkan atau diperpanjang secara otomatis, karena sampai saat ini kliennya tidak diberikan bukti surat perpanjangan terhadap simpanan berjangka yang ditempatkan di LPD. “Dalam perkara ini tergugat adalah pengurus LPD hasil parumanan,” tegasnya. (750)

Pos terkait