BANDUNG | patrolipost.com – Habib Bahar bin Smith mengajukan penangguhan penahanan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Lalu bagaimana proses penangguhan tersebut?
“Saya belum dapat keterangan lebih lanjut dari penyidik ya, tapi kita akan cek,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).
Ibrahim menuturkan pihaknya masih akan melakukan pengecekan terkait penangguhan tersebut. Sejauh ini, pihaknya belum mendapat informasi berkaitan dengan penangguhan ini.
“Ini yang belum sampai ke saya, mengenai surat penangguhan penahanan,” kata dia.
Bahar sendiri ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polda Jabar kemarin. Selama proses pemeriksaan ini, Ibrahim menuturkan Bahar bersikap kooperatif.
“Alhamdulillah selama pemeriksaan BS kooperatif,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan berjam-jam.
Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah di dapat oleh penyidik Polda Jabar. Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan. Dia datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.
Dia dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan.
“Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar,” kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Dia mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan itu diajukan semalam dan diterima penyidik. Ichwan mengatakan belum ada informasi lanjut terkait surat tersebut.
“Surat tersebut telah diterima penyidik,” ujarnya. (305/dtc)