Penangkapan 5 Pelaku Judi Online di Jogjakarta Dinilai Aneh, ”Mengapa Bandar Tak Ditangkap Polisi”

syarifudin sudding22222
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. (ist)

JOGJAKARTA | patrolipost.com – Penangkapan terhadap lima orang terduga pelaku yang mengakali sistem promosi situs judi online (judol) oleh Polda Daerah Istimewa Jogjakarta menyita perhatian publik. Mereka diduga mengelola banyak akun untuk membobol dan menarik cashback, serta promo di situs judi online.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai penanganan kasus ini bukan hanya janggal, tetapi juga menimbulkan pertanyaan publik. Yakni terkait arah penegakan hukum terhadap kejahatan digital yang masif dan terorganisir.

Menurut Sudding, seharusnya kasus ini dijadikan pintu masuk untuk memburu bandar judi online yang menjadi dalang maraknya praktik tersebut. Polisi semestinya dapat memanfaatkan lima pelaku yang ditangkap untuk menelusuri akun-akun judol dan mengungkap siapa pihak yang melaporkan kasus ini.

“Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan. Seharusnya yang disikat polisi ya bandarnya. Kasus ini pintu masuknya. Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi nggak nangkap? Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?” kata Sudding kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Sudding menyebut kondisi ini ironis, karena polisi begitu cepat menangani kasus yang merugikan bandar judol, tetapi belum menyentuh bandar yang merupakan pelaku utama.

“Polisi bergerak cepat menangkap warga yang disebut merugikan situs judi online, namun keberadaan bandar yang jelas-jelas merupakan pelaku utama justru tak tersentuh. Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh, dan hanya memangkas rantingnya,” ucap Sarifuddin Sudding.

Dia menegaskan, penangkapan ini justru membuktikan bahwa sistem judol beroperasi secara ilegal dan merusak masyarakat, namun tetap dibiarkan tumbuh subur di ruang digital Indonesia.

“Pertanyaannya bukan siapa yang mengakali sistem, tapi kenapa sistem judi online yang ilegal ini bisa terus beroperasi tanpa disentuh aparat? Jangan sampai penegakan hukum digunakan untuk mengamankan kepentingan para bandar,” tegas Sarifuddin Sudding.

Sudding mendesak Polda Jogjakarta bersikap profesional, transparan, dan akuntabel, serta membuka ke publik siapa aktor besar di balik operasi situs judol tersebut. Dia juga mendorong audit menyeluruh terhadap situs-situs judi online yang aktif di wilayah Jogjakarta, termasuk penelusuran aliran dana, penggunaan dompet digital, dan potensi keterlibatan oknum aparat.

“Kalau serius memberantas judi online, tidak cukup hanya menangkap pelaku teknis di permukaan. Perlu keberanian politik dan integritas hukum untuk menyentuh para pengendali utama,” ujar Sarifuddin Sudding.

Penangkapan terhadap lima pelaku yaitu RD (32), EN (31), DA (22), warga Bantul, NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. Penangkapan dilakukan di salah satu rumah di Banguntapan, Bantul, Kamis (10/7). RD diduga berperan sebagai koordinator, sedangkan empat lainnya menjadi operator.

Aksi ini telah berlangsung selama setahun, dengan setiap orang memainkan 10 akun per hari dalam satu perangkat komputer. RD disebut meraup keuntungan Rp 50 juta per bulan, sementara empat karyawannya dibayar Rp 1,5 juta per minggu. (305/jpc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *