Pencucian Uang Mantan DJP Kemenkeu, Rafael Libatkan Anak dan Istri

rafael 5zz xxxxxx
Diduga mencabuli Anggota Panwaslu, oknum lurah di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru dilaporkan ke polisi. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 100 miliar. Rafael didakwa melakukan tindak pidana tersebut bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.

Selain Ernie, Rafael Alun juga mengajak ketiga anaknya, yakni Mario Dandy Satriyo, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Dharma untuk menyamarkan uang hasil korupsi. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Jaksa menyebut, pada 2020 Rafael Alun membeli Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp 2.170.000.000,00 atau Rp 2,17 miliar dari Donny Tagor.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan.

Selain itu, pada pada 28 November 2020 hingga 2 Desember 2020, Rafael Alun bersama-sama Mario Dandy Satriyo membayarkan kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor.

“Sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing,” ucap Jaksa Wawan.

Selanjutnya, pada 2014 bertempat di Showroom Volkswagen Jakarta, Rafael membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp 400 juta untuk digunakan Angelina Embun Prasasya.

“Kemudian pada tahun 2022, surat-surat kendaraan dibaliknama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP,” ujar Jaksa Wawan.

Rafael bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (305/jpc)

 

=================6===============

 

Diduga Cabuli Anggota Panwaslu, Oknum Lurah di Pekanbaru Dipolisikan

 

Diduga mencabuli Anggota Panwaslu, oknum lurah di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru dilaporkan ke polisi. (ilustrasi/net)

 

PEKANBARU | patrolipost.com – Oknum Lurah di Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru berinisial RU diduga terlibat dalam kasus tindakan pencabulan. Dimana RU diduga cabuli seorang anggota Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kelurahan wilayah setempat.

RU sendiri diketahui menjabat sebagai lurah di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, ia diduga melakukan tindakan cabul terhadap MEL (38) di kantor lurah tempat ia bertugas, Rabu (30/8/2023).

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Leo Putra Dirgantara mengonfirmasi bahwa laporan mengenai insiden ini telah diterima dan sedang dalam tahap pemeriksaan.

“Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk gelar perkara, dan RU akan ditetapkan sebagai tersangka jika terdapat bukti yang cukup,” kata Leo.

Ia menceritakan kejadian ini bermula saat korban, seorang anggota Panwaslu di kelurahan tersebut, hendak pulang sekitar pukul 13.30 WIB dan menyapa RU. Namun, RU diduga langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan meraba bagian sensitif korban. Kejadian ini mengejutkan korban. Sementara RU pergi dari tempat kejadian menggunakan sepeda motor.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oknum lurah di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Bawaslu Pekanbaru juga siap memberikan advokasi terhadap pengawas kelurahan tersebut.

“Bawaslu Pekanbaru siap mengawal dan membantu secara hukum,” kata Ferdy.

Ferdy menambahkan, advokasi diberikan terhadap jajaran Bawaslu sesua Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang layanan Advokasi Hukum.

“Oknum lurah tersebut sudah dilaporkan oleh PKD. Kita akan memantau dan mendampingi PKD kita yang diduga mendapatkan tindakan pelecehan. Hukum harus tetap berjalan,” kata Ferdy. (305/ckc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.