SEMARAPURA | patrolipost.com – Seorang pria asal Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung di kampung halamannya, Sabtu (21/2/2026). Pria yang berprofesi sebagai sopir ini terbukti menukar 4 ban truk dan 2 velek dengan yang tidak layak pakai.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo STrK SIK melalui Kanit I Satreskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan STrK membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Menurut Putu Satria, kasus ini bermula pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, ketika sopir atas nama WT berangkat dari gudang timbunan di Jalan Bypass IB Mantra Klotok, Klungkung, untuk mengambil pasir di wilayah Selat, Karangasem dengan menggunakan satu unit truk Isuzu.
Namun hingga keesokan harinya, sopir tersebut tidak kembali ke gudang dan tidak dapat dihubungi. Pada malam harinya, kendaraan ditemukan terparkir di pinggir Jalan Bypass IB Mantra wilayah Gunaksa dalam kondisi kunci masih tergantung.
“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui empat ban dan dua velg asli kendaraan telah diganti dengan kondisi tidak layak pakai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polres Klungkung,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui meninggalkan kendaraan dan melarikan diri. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Rhee, Kabupaten Sumbawa.
Pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Rhee, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual dan menukar empat ban serta dua velg truk milik korban tanpa sepengetahuan pemilik.
Barang bukti yang diamankan berupa empat buah ban truk dan dua buah velg truk. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 dan/atau 492 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan,” pungkasnya. (roni)






