SEMARAPURA | patrolipost.com – Seorang pria berinisial DSN (22) asal Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB diringkus Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida, Rabu (14/10/2026). Pria ini ditangkap karena diduga melakukan pencurian di sebuah bungalow, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, meliputi dolar Amerika Serikat USD 900, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nopol DK 3577 MP, satu unit telepon genggam iPhone 11 warna hitam berkapasitas 64 GB, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya SH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Nusa Penida dalam menjaga keamanan masyarakat, termasuk di kawasan wisata Nusa Lembongan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah resmi ditahan di Polsek Nusa Penida. Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (roni)
