Pencuri Kartu Kredit asal Mauritania Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa Roughaya Abeidi (31) saat memasuki ruang sidang PN denpasar, Senin (27/1/2020).

DENPASAR | patrolipost.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis Roughaya Abeidi (31), WN asal Mauritania 3,5 tahun penjara  karena terbukti mencuri kartu kredit milik Holly Jemina Hartley, turis asal Inggris. Vonis terhadap perempuan yang berstatus mahasiswi ini dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar, Senin (27/1/2020).

Hukuman yang diberikan majelis hakim diketuai I Made Pasek itu tidak bergeser dari tuntutan yang diajukan aksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti.  Dalam putusannya, hakim tidak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa karena sesuai fakta persidangan bahwa benar terdakwa mencuri dan menguras kartu kredit korban hingga Rp 414 juta.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) terhadap terdakwa Roughaya Abeidi,” tegas Hakim Made Pasek. Hukuman itu karena terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Mengetahui hakim tidak memberikan keringanan hukuman, terdakwa pun terlihat pasrah. Perempuan yang mengaku berstatus mahasiswa itu juga tidak lagi garang seperti pada sidang tuntutan 20 Januari lalu. Saat itu, terdakwa melemparkan botol berisi air mineral ke arah wartawan foto salah satu media cetak. Sementara terkait putusan ini, baik terdakwa maupun Jaksa kompak menyatakan menerima.

Sekadar untuk diketahui, terdakwa melakukan pencurian pada Senin (21/10). Saat itu, pukul 11.00 Wita saksi korban Holly Jemima Hartley check in di Ala Hostel di Jalan Drupadi, Seminyak, Badung, bersama teman-temannya. Mereka kemudian menaruh barang-barang bawaan di tempat tidur.

Setelah itu mereka pergi ke pantai dan balik pukul 17.00 Wita. Selanjutnya mereka makan malam. Sekitar pukul 19.00 Wita orangtua korban menelepon menanyakan kenapa dalam kartu kredit korban banyak sekali terjadi transaksi. Sontak, korban yang merasa belum menggunakan kartu kredit terkejut.

“Korban kemudian mengecek tas yang ada di tempat tidur. Kontan korban kaget karena kartu kredit tidak ada. Surat izin mengemudi milik korban juga raib,” beber JPU.

Korban pun menelepon orangtuanya meminta agar memblokir kartu kredit HSBC milik korban. Ternyata kartu kredit korban diambil terdakwa dan sudah digunakan sebanyak 13 kali. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 414 juta. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.