MALANG | patrolipost.com – Pencuri motor di Kota Malang ini tampaknya salah memilih sasaran. Dua pelaku berinisial AM dan MN mencuri motor milik anggota polisi. Dalam Waktu relatif singkat, sekitar 2 jam, seorang pelaku berhasil ditangkap.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo menjelaskan, pencurian sepeda motor milik dua anggotanya terjadi pada Kamis (18/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggotanya yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, tengah berkunjung ke rumah temannya di Jalan MT Haryono Nomor 70, Kelurahan Dinoyo, Lowokwaru, Kota Malang.
“Mereka menggunakan dua sepeda motor, parkir bersebelahan, ditinggal masuk ke rumah temannya kurang lebih setengah jam. Kendaraan milik anggota ini dibawa kabur oleh seseorang,” ucap Anton Widodo, saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024).
Kemudian, salah satu anggota yang sepeda motornya dicuri itu memergoki motornya dibawa kabur kedua pelaku. Satu pelaku menaiki sepeda motor milik AGS (31) yang terparkir di depan rumah, sedangkan satu pelaku lagi yakni MN, menggunakan sepeda motor sendiri yang digunakan untuk beraksi.
“Lalu mengikuti dari belakang, sampai tersangka ini berhenti kendaraan tersebut di daerah Pasrepan, Pasuruan. Kemudian anggota ini menghubungi rekan-rekan yang lain di polsek dan hari itu juga kurang lebih pukul 22.00 WIB, dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Sayangnya saat dilakukan penangkapan, satu pelaku yakni MN, berhasil melarikan diri ke arah hutan yang ada di Dusun Kudu, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Sementara satu pelaku yakni AM, berhasil dibekuk saat menunggu penadah untuk menjual hasil motor curiannya.
Dari keterangan AM, itulah polisi mendapat informasi bahwa pelaku MN, telah beberapa kali beraksi. Pada saat kejadian, Sabtu 18 Mei 2024, itu AM diajak oleh MN untuk bekerja mencuri sepeda motor di Kota.
“Mereka berdua berangkat dari rumahnya di Purwosari, Kabupaten Pasuruan, mencari target sepeda motor yang diincarnya,” ungkap Anton kembali.
Pelaku lantas beberapa kali berhenti di toko ritel modern mulai dari Kecamatan Lawang, Singosari, Kabupaten Malang, hingga bergeser ke toko ritel modern di daerah Rampal, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tapi dari beberapa lokasi itu tidak ada motor yang seusai dengan incarannya, hingga menemukan sepeda motor milik dua anggota kepolisian terparkir di rumah temannya.
AM sudah dua kali diajak beraksi mencuri sepeda motor bersama MN, pertama kali beraksi di daerah Jalan Cengger Ayam, Kota Malang, yang hasilnya dijual seharga Rp1,2 juta ke penadah yang ada di Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Akibat perbuatannya, AM ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (305/snc)