Pencuri Pistol Kapolsek Itu Residivis yang Berjualan Es

DENPASAR | patrolipost.com – Pelaku pencurian senjata api jenis pistol milik Kapolsek Negara Kompol I Ketut Maret di areal Parkir Pura Salaman Serangan Denpasar Selatan, Sabtu (3/8) pukul 21.00 Wita lalu, berhasil dibekuk. Pelaku atas nama Wayan Soma (42) diringkus anggota Reskrim Polresta Denpasar di areal Parkir Pasar Senggol Kereneng Denpasar Timur, Senin (12/8) pukul 20.30 Wita.

Pria asal Klungkung ini merupakan residivis kasus pencurian di Polsek Denpasar Timur.

Penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan anggota Reskrim Polresta di seputaran TKP, mendapatkan informasi bahwa ada orang yang berencana menjual senjata Air Softgun di Pasar Kreneng. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas melakukan penelusuran di seputaran Pasar Kreneng dan mendapatkan informasi bahwa yang menjual senjata jenis Air Softgun adalah seorang pedagang es yang kakinya pincang bernama Soma.

Bacaan Lainnya
Petugas langsung bergerak mengamankan pelaku dan hasil introgasi bahwa senjata Air Softgun tersebut adalah senjata organik Polri yang hilang di areal Parkiran Pura Sakenan Serangan. Menariknya, pelaku mengubur senjata dan magazen hasil curian itu di GOR Ngurah Rai dengan dibungkus plastik warna hitam putih.
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu mobil yang parkir di Pura Sakenan Pulau Serangan dan tas milik korban dibuang di selokan. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolresta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap seorang petugas.

Aksi pencurian berawal dari korban Kompol I Ketut Maret memarkir mobil. Tas selempang korban yang di dalamnya berisi surat-surat penting dan senpi ditaruh di bawah jok depan kanan. Selanjutnya korban mengunci pintu mobil dan melakukan persembahyangan. Setelah selesai sembahyang, korban kembali ketempat parkir. Saat membuka pintu mobil kanan korban curiga pintu dalan keadaan tidak terkunci dan kaca lis pintu dalam rusak.

Selanjutnya korban cek barang yang disimpan di bawah jok dan tas selempangnya hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu  ke Polsek Densel dengan nomor laporan polisi;  LP-B / 871 / VIII /, 2019 / BALI / RESTA DENPASAR Tanggal, 4 Agustus 2019. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.