Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Ditutup Pukul 12.00 WIB

Banyak pekerja yang di-PHK berusaha, mahasiswa dan pengangguran mendaftarkan diri untuk mendapat bantuan lewat skema Kartu Prakerja.(ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kabar bagi Anda, anak, keponaan, saudara dan handai taulan. Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 5 akan ditutup hari ini, Minggu (23/8/2020). Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan penutupan akan dilakukan tepat pukul 12.00 WIB.

“Minggu (23/8/2020) siang, pukul 12.00 WIB, pendaftaran gelombang 5 akan kami tutup,” ungkap Louisa Sabtu (20/8/2020) malam. Kuota pada Kartu Prakerja gelombang 5 ini ada sebanyak 800.000 peserta, sama seperti gelombang 4. Terkait jumlah pendaftar yang sudah masuk, Louisa masih enggan membeberkannya.

“Data-data pendaftar akan kami sampaikan,” ujarnya.

Dua metode pendaftaran Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu daring (online) dan luring (offline). Untuk via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www.prakerja.go.id. Bagi yang ingin mendaftar secara offline, masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan. Calon penerima juga bisa mendaftar baik secara individu maupun kolektif.

Setiap calon peserta wajib mengisi formulir yang memuat: Nama lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik. Tanggal lahir Nomor Kartu Keluarga Surat elektronik (e-mail) Nomor handphone. Alamat domisili Pendidikan terakhir. Status kerja pelatihan yang diinginkan.

Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP elektronik dan pernyataan yang memuat hal-hal berikut: Nama alamat NIK pada KTP elektronik. Tempat dan tanggal lahir. Nomor handphone. Pernyataan kebenaran data. Pernyataan tidak akan melakukan kecurangan. Pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara

Kriteria peserta lolos seleksi program Kartu Prakerja ini harus sesuai Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11/2020. Data yang diverifikasi di antaranya, peserta tidak termasuk kriteria yang dilarang mengikuti Prakerja yakni anggota ASN, TNI, Polri, dan lain-lain. Selain itu, kriteria lainnya melihat status pendidikan pendaftar.

Pelaksana Program Kartu Prakerja pun akan memberikan prioritas yang telah masuk dalam daftar Kementerian Ketenagakerjaan. Peserta gelombang 5 ini diharapkan lebih banyak lagi pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi Covid-19. Demikian pula pekerja informal lain yang juga terdampak pandemi. (305/kmc)

Pos terkait