Penertiban Pedagang di Anjungan Penelokan, Satpol PP Masih Tunggu Rekomendasi Disparbud

kaki lima1
Pedagang kaki lima berjualan di Anjungan Penelokan, Kintamani. (ist)

BANGLI |  patrolipist.com – Keberadaan pedagang di kawasan wisata Penelokan, Kintamani, menjadi sorotan publik. Fenomena yang sudah berlangsung sejak lama ini dinilai membuat wajah salah satu ikon wisata Bangli itu semakin semrawut.

Di media sosial, warga mempertanyakan kinerja Satpol PP Bangli yang dinilai belum mampu menertibkan pedagang yang menggunakan trotoar dan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Mereka juga mempertanyakan kontribusi serta dasar pemberian ruang bagi pedagang untuk berjualan di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menyikapi tudingan tersebut  Kasat Pol PP Kabupaten Bangli I Wayan Sugiarta mengatakan siap melakukan penertiban. Namun, untuk kawasan Penelokan yang berada dalam pengelolaan Dinas Pariwisata (Dispar), Satpol PP masih menunggu kajian teknis dan rekomendasi tertulis dari OPD pengelola.

“Pengelolaan di Penelokan itu sepenuhnya di bawah Dinas Pariwisata. Apabila ada aktivitas berdagang yang dinilai mengganggu dan tidak sesuai peruntukan, kami berharap OPD teknis selaku pengelola menyampaikan kepada kami, sehingga kami dapat melakukan tindakan penertiban,” tegas Sugiarta, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, sesuai pembagian kewenangan dalam Perda, OPD pengelola memiliki kewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi, pengawasan dan pengendalian terlebih dahulu. Jika langkah tersebut tidak membuahkan hasil, barulah diterbitkan kajian teknis dan rekomendasi kepada Satpol PP untuk dilakukan penindakan.

“Jika upaya pengendalian di tingkat OPD sudah mentok, OPD teknis mengeluarkan dua dokumen, yaitu Kajian Teknis dan Rekomendasi Tertulis kepada Satpol PP. Atas dasar rekomendasi itulah Satpol PP turun melakukan penindakan penegakan hukum, baik yustisi maupun non-yustisi,” ujarnya.

Kata Sugiarta  mekanisme berbeda berlaku jika pelanggaran terjadi di fasilitas umum atau jalan raya. Satpol PP dapat melakukan tindakan langsung. Namun, untuk kawasan khusus yang berada di bawah pengelolaan OPD tertentu, koordinasi tetap harus dilakukan.

Di sisi lain, diakui, keterbatasan personel menjadi kendala tersendiri. Dari 78 personel Satpol PP Bangli, sebagian telah terbagi untuk tugas sekretariat dan pengamanan di lima pos.

“Sementara personel yang dapat digunakan untuk patroli ketertiban umum jumlah sangat minim  hanya sekitar 15 orang,” ungkapnya.

Karena itu, untuk sementara, pengamanan kawasan Penelokan juga melibatkan Pecalang Desa Adat Kedisan dan Desa Adat Batur. Sementara Satpol PP kini meminta Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) memperkuat koordinasi dengan Disparbud untuk menentukan langkah penertiban. (750)

Pos terkait