DENPASAR | patrolipost.com – Meski sudah memasuki 2 tahun masa pandemi Covid-19, namun pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) masih terus ditemukan. Berbagai upaya dilakukan dalam menekan penularan Covid-19, salah satunya Tim Yustisi Denpasar gencar melakukan penertiban Prokes, seperti penertiban menyasar TL Jalan WR Supratman – Jalan Kenyeri Desa Sumerta Kaja Kecamatan Denpasar Timur (Dentim), Kamis (24/3/2022).
“Perlu terus terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar-benar bisa menaati pemberlakukan kebijakan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana dikonfirmasi.
Terlebih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali turun dari level 3 menjadi level 2. Sehingga Tim Yustisi Denpasar akan gencarkan penertiban Prokes.
Nyoman Sudarsana menerangkan, penertiban dilakukan di TL Jalan WR Supratman – Jalan Kenyeri Desa Sumerta Kaja Kecamatan Denpasar Timur terjaring 21 pelanggar Prokes.
“Dari 21 pelanggar sebanyak 20 orang salah menggunakan masker dan 1 orang tidak menggunakan masker,” ucap Sudarsana.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan peraturan semua pelanggar diberikan sanksi. Untuk yang salah menggunakan masker diberikan pembinaan dan push up di tempat. Sedangkan yang tidak menggunakan masker didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan juga diberikan pembinaan.
“Semua itu sebagak efek jera agar mereka tidak melanggar lagi,” jelasnya.
Tidak hanya menertibkan pelanggar Prokes, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati Prokes yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” tandasnya. (030)