Penetapan Ranperda, DPRD Minta Kesejahteraan BPD Diperhatikan

Sidang Paripurna II DPRD Klungkung yang dilaksanakan, Senin (5/10/2020). (ron)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Setelah sempat terkatung katung selama 8 bulan, pihak eksekutif akhirnya menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada sidang Paripurna II DPRD Klungkung yang dilaksanakan, Senin (5/10).

Sidang dipimpin Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom dengan dihadiri langsung Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.

Penyampaian Ranperda BPD ini Bupati Suwirta memaparkan berbagai hal yang mendasari diajukannya Ranperda BPD. Yang mendasar menurutnya untuk meningkatkan ketahanan nasional lebih baik meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa dan masyarakat desa yang mampu memelihara persatuan dan kesatuan.

“Dengan disetujuinya Ranperda BPD ini, kita dapat memberikan payung hukum serta landasan yang kuat bagi BPD dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, khususnya pada pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri,” ujar Bupati Suwirta.

Sebelum disetujui oleh dewan ada beberapa masukan pendapat dari fraksi terkait pembahasan Ranperda ini. Antara lain pendapat fraksi Nasdem dengan juru bicara Ida Ayu Gayatri SH menyatakan BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes. Salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, maka BUMDes tidak akan dapat direalisasikan. Sekaligus BPD adalah salah satu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.

“Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD akan menjadi mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah berubah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri. Maka BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada agar dapat dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun oleh desa itu sendiri dan sekaligus mengawasi pemerintahan desa,” terang Ida Ayu Gayatri.

Sementara Fraksi Partai Golkar dengan juru bicaranya Wayan Tugas menyatakan dalam rapat Paripurna DPRD Klungkung ini, sebelumnya mengucapkan selamat kepada bupati atas raihan penghargaan tingkat nasional dibidang UMKM yang bernama Nata Mukti.

“Rasanya tidak akan sulit raihan penghargaan ini untuk dicapai karena saudara bupati sebelumnya telah malang melintang di dunia perkoperasian. Mudah-mudahan dengan penghargaan ini saudara Bupati menjadi lebih bersemangat lagi untuk mendorong peningkatan kwalitas serta membangun ekosistem usaha UMKM. UMKM di Indonesia adalah sebagai penggerak roda perekonomian saat ini maka dari itu peran pemerintah daerah amat sangat penting dalam mendukung UMKM menjadi pilar utama ekonomi lokal,” jelas Wayan.

Sementara fraksi Hanura dengan juru bicaranya Gde Soni Andarawata memberikan masukan untuk kesempurnaan dan asas keterbukaan kedepan agar sosialisasi Perda dan Ranperda benar-benar serius dilakukan, mengingat kehadiran undangan ke tempat sosialisasi Gedung Praja Mandala kantor Pemerintahan Kabupaten sangat sedikit minat kehadiran, dan tidak strategis. Fraksi Hanura menghimbau agar sosialisasi Ranperda dan Perda dilakukan secara serius ke setiap kecamatan dengan mengundang seluruh komponen yang berkompeten di setiap kecamatan.

“Terkait keterlambatan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawaratan Desa yang seharusnya bisa dari awal tahun dilaksanakan, tetapi mengalami keterlambatan hanya karena proses administrasi bukan substansi krusial dari Ranperda. Kami mengharap agar tim produk hukum daerah memperhatikan dan selalu menjaga komunikasi dengan Pemerintahan Provinsi agar Perda yang dikonsultasikan tidak terlantar sampai 8 bulan,” ujar Gde Artison Andarawata.

Dilain pihak Fraksi PDI P dengan jubirnya Wayan Sukarni menyampaikan, salah satu dari beberapa Institusi Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga Legislatif Desa yang berfungsi menampung, menyalurkan, serta mewujudkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam menetapkan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

“Maka dengan keberadaan Badan Permusyawaratan Desa ini diharapkan Desa tumbuh dengan beberapa komponen antara lain ; Desa yang kuat, Desa yang Mandiri, Desa yang maju dan Demokratis. Semoga dengan diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa ini membawa semangat baru bagi Proses Demokrasi dilevel Desa, sehingga terwujudnya Pelayaanan yang prima sebagai penyalur aspirasi Masyarakat Desa dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam rangka merancang, mengawasi pelaksanaan Desa dan Peraturan kepala Desa menuju Pemerintah Desa yang transfaran, Mandiri, adil, makmur, dan sejahtera tanpa diskriminasi Gender,” ujar Wayan Sukarni.

Sebagai pemungkas Fraksi Partai Gerindra dengan jubirnya Wayan Widiana secara tegas langsung dapat menerima dan menyetujui rancangan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa menjadi Perda.

“Hal yang penting dalam kebijakan ini meminta kepada Bupati mohon diperhatikan kesejahteraan Ketua dan Anggota BPD sesuai dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016. Sebagaimana dalam pasal 31 Permendagri 110 tahun 2016, memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis,” Sitir Wayan Widiana menegaskan. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.