Pengacara Djoko Pertanyakan Dasar Penahanan, Nih Putusan MK

Terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra saat menghadiri serah terima dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung di lobby Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jumat malam (31/7/2020). Bareskrim Polri melimpahkan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegianto Tjandra yang ditangkap di Malaysia ke Kejaksaan Agung. Namun sementara ini terpidana masih dititipkan di Rutan Selamba cabang Mabes Polri. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pernyataan Otto Hasibuan yang mempertanyakan dasar penahanan kliennya Djoko Tjandra itu terbantahkan atau sudah terjawab dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-X/2012, terkait pengujian Pasal Pasal 197 ayat (2) huruf “k” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, soal perintah penahanan dalam putusan atau vonis majelis hakim di pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Dalam Amar putusan, menyatakan, pertama, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; kedua, Mahkamah memaknai bahwa dalam point 2.1, Pasal 197 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang a quo mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Kemudian pada point 2.2, Pasal 197 ayat (2) huruf “k” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang a quo mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Selanjutnya pada point 2.3, Pasal 197 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana selengkapnya menjadi, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum”.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa apa yang disampaikan pengacara Otto Hasibuan tentang tidak adanya perintah penahanan dalam putusan terpidana Djoko Tjandra, maka sudah diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dimana disebutkan meski tidak ada perintah penahanan, maka putusan pemidanaan penjara itu harus dilakukan eksekusi,” kata Boyamin, Senin (3/8/2020).

Boyamin pun menyarankan kepada Kuasa Hukum Djoko Tjandra, yakni Otto Hasibuan untuk mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Jika Otto masih mempermasalahkan tidak ada perintah penahanan, maka sarana menguji adalah lewat Praperadilan. Jadi saya saranin untuk tempuh upaya Praperadilan ke PN Jaksel,” ucapnya.

Lebih lanjut menurut Boyamin, dalam poin 2.3 putusan MK, yang menyatakan hanya poin-poin tertentu dan tidak mencakup poin huruf K yang berisi perintah penahanan yang dilakukan jaksa sebagai eksekutor dan di jebloskan ke penjara terhadap terpidana Djoko Tjandra.

“Artinya meskipun tidak ada perintah penahanan, maka jaksa tetap berwenang untuk eksekusi,” tegasnya.

Sementara itu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Otto Hasibuan yang mempertanyakan dasar kliennya Djoko Tjandra di tahan atas eksekusi yang dilakukannya. Baik Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung maupun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono belum merespon pertanyaan yang diajukan.

Sebelumnya diketahui, Otto mempertanyakan alasan kliennya bernama Djoko Tjandra ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim. Karena menurut Otto, tidak ada perintah dari majelis hakim kasasi dan putusan PK untuk dilakukan penahanan.

“Dasar apa Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap dia (Djoko Tjandra). Sebab didalam putusan Peninjauan Kembali (PK), tidak ada perintah untuk pak Djoko ditahan. Nah kalau tidak ada perintah ditahan, kenapa dia ditahan? Apakah itu nanti Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan praperadilan, kita belum tahu,” ucap Otto di Gedung Bareskrim, Jakarta.

“Kita sedang mempertanyakan dasar penahanan terhadap Djoko Tjandra. Karena didalam putusan PK itu hanya disebutkan pak Djoko Tjandra dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun,” tambah dia.(305/akc)

Pos terkait