SURABAYA | patrolipost.com – Seorang suami berinisial HF (48) Warga Kecamatan Sumberasih, melaporkan istrinya berinisial PM (46) warga Kecamatan Gending, ke polisi. Itu lantaran menceritakan alat kelaminnya kecil dan tak kuat di ranjang.
Selain itu PM juga menceritakan aib ke orang lain jika suaminya tidak tahan lama di ranjang. HF juga melaporkan NH (50), kerabat PM, yang dianggap ikut mencemarkan nama baiknya. Saat ini keduanya dalam proses cerai dan menjalani sidang di PA Probolinggo. Kuasa hukum pelapor, Siti Zuroidah Amperawati SH berharap polisi segera memanggil PM dan NH.
“Kami berharap dua terlapor (PM dan NH) segera dipanggil penyidik unit 4 Satreskrim Polres Probolinggo Kota,” kata Siti, Jumat (16/10/2020).
Dengan dilakukan pemeriksaan terhadap istri kliennya dan kerabat PM, bisa diketahui kebenaran soal pencemaran nama baik. Apalagi kondisi psikologis kliennya malu dan terpukul.
“Harapannya agar segera mengetahui kebenaran dan siapa yang melakukan pencemaran nama baik,” tambah Siti.
Apalagi, tambah dia, kondisi psikologis kliennya malu dan terpukul. Sebab, teman-teman sekantor kliennya sudah mengetahui kabar tersebut. HF sendiri merupakan ASN yang menjabat sebagai salah satu kepala pasar di Kabupaten Probolinggo.
Ada Pihak Ketiga
“Iya, saat ini sangat terpukul dan malu karena disebarkan Mr P kecil dan tidak kuat saat berhubungan intim,” kata Siti.
Saat ini rumah tangga mereka sedang kurang harmonis. Istri HF telah mengajukan gugatan cerai dan proses sidang di Pengadilan Agama Kraksan masih berlangsung. (305/dtc)