Pengadilan Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab, Ini Kata Lawyernya

Kasus #baladacintarizieq ini muncul pada 2017. Saat itu, beredar chat mesum antara Habib Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya menetapkan keduanya menjadi tersangka. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut mencabut penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus pesan mesum dengan tersangka Rizieq Shihab. Putusan itu dibacakan pada Selasa (29/12).

“Hasilnya, proses hukumnya di lanjutkan kembali untuk FH (Firza Husein) dan HRS (Habib Rizieq Shihab),” kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto dikonfirmasi, Selasa (29/12).

Febriyanto mengharapkan, masih ada keadilan untuk melanjutkan perkara tersebut setelah sebelumnya dihentikan atau SP3. Hal ini setelah PN Jakarta Selatan memutus praperadilan yang dengan Nomor Perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan bahwa kasus chat mesum HRS penyidikannya dilanjutkan.

“Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan Prapid tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas,” ujar Febriyanto.

Menurutnya, pihak kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus chat mesum tersebut hingga tuntas, agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat tersebut.

“Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengaku masih mengonfirmasi putusan tersebut. “Kami masih konfirmasi ya,” tukas Suharno.

Kasus #baladacintarizieq ini muncul pada 2017. Saat itu, beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Tidak lama setelah itu, Rizieq kemudian pergi meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Namun Rizieq serta tim kuasa hukumnya menegaskan chat itu adalah rekayasa. Setahun kemudian, kasus tersebut di SP3 atau kasus penyidikannya dihentikan. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.