Pengadilan Tipikor, Mantan Perbekel Non Aktif Dawan Kaler Kadek Sudarmawa Dituntut 4 Tahun Penjara

kasi pidsus putu iskadi 3333
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran SH. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Mantan Perbekel Dawan Kaler Non Aktif, I Kadek Sudarmawa dituntut 4 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/5/2025).

Sudarmawa terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa, untuk melakukan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 (UU Tipikor Tahun 1999) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran SHMH.

Sementara uang pengganti kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa mencapai Rp825 juta. Jika tidak dibayar dalam tenggang waktu 1 bulan setelah adanya kekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan lelang terhadap harga benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti.

“Namun jika terdakwa tidak memiliki cukup harta benda untuk uang pengganti, dipidana 2 tahun 6 bulan,” jelas Kekeran.

Setelan sidang tuntutan, akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa, 15 Mei 2025 mendatang. Sebelum nantinya akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis.

“Pada intinya setelah kami periksa keterangan saksi dan bukti-bukti, mengarah terdakwa melanggar ketentuan pasal 3 (UU Tipikor Tahun 1999) sebagai seseorang yang menyelewengan kewenangan,” jelasnya. (855)

Pos terkait