Pengakuan Mahasiswi Dihamili Oknum Polisi, Dipaksa Gugurkan Kandungan

ilustrasi111cccc
Oknum polisi yang diduga hamili mahasiswi. (ilustrasi/net)

MAMASA | patrolipost.com – Mahasiswi berinisial TS (20) diduga dihamili oleh oknum anggota polisi Bripda WT di Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) yang merupakan pacarnya sendiri. TS mengaku telah dipaksa oleh Bripda WT menggugurkan kandungannya yang saat itu baru berusia 5 minggu.

“Dikeluarkan (aborsi) saat usia satu bulan, satu minggu. Dia (Bripda WT) yang menyuruh kasih keluar, dia paksa saya,” kata TS, Kamis (6/7/2023).

TS mengaku janin yang dikandungnya itu dikeluarkan sebelum mendatangi Polres Mamasa untuk meminta pertanggungjawaban Bripda WT. Saat itu TS yang ingin membuat laporan polisi urung melakukannya karena Bripda WT berjanji akan bertanggung jawab.

“Sudah keluar sebelum saya ke Polres (untuk melapor), sekitar awal bulan empat (April). Waktu itu saya mau melapor secara resmi untuk minta pertanggungjawaban, tapi dia (Bripda WT) berjanji bertanggung jawab, jadi saya tidak jadi melapor resmi,” ungkapnya.

Melihat gelagat Bripda WT yang tak kunjung menepati janjinya, TS pun menceritakan kisahnya tersebut di media sosial hingga menjadi viral. Hal itu dilakukan TS dengan harapan Bripda WT segera menepati janjinya.

“Kenapa saya viralkan, karena saya dijanji-janji saja terus, katanya mau datang ke rumah dan bertanggungjawab tapi sampai sekarang tidak pernah. Makanya saya tidak melapor resmi karena dia (Bripda WT) mengatakan akan bertanggungjawab,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan TS, keduanya sudah menjalin hubungan asmara sejak 2022 lalu. Namun hubungan mereka terpaksa kandas lantaran tidak direstui oleh keluarga Bripda WT.

“(Pacaran) Bulan sembilan tahun kemarin 2022,” ujar TS.

TS mengenal Bripda WT di Makassar dari seniornya. Komunikasi mereka kemudian berlanjut hingga saling mengikuti di sosial media Instagram.

“Saya itu pertama kali ketemu di Makassar, dijemput sama dia. Waktu itu saya kenal lewat seniornya,” terangnya.

Setelah postingan TS viral di media sosial, pihak Polres Mamasa pun turun tangan. Kasi Propam Polres Mamasa, Ipda Simson mengaku pihaknya telah memeriksa Bripda WT dan langsung menahannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada saat ini anggotanya kami adakan penahanan sesuai dengan perintah pimpinan Polres Mamasa. Kami adakan penahanan selama 30 hari terhitung sejak hari ini (Selasa),” kata Ipda Simson saat dikonfirmasi, Selasa (4/7).

Kendati demikian, Simson mengaku belum bisa memastikan apakah TS betul-betul hamil. Pasalnya, Bripda WT mengaku hanya menyarankan korban TS untuk minum anggur merah lantaran korban saat itu mengaku telat haid. (305/dtc)

Pos terkait