MATARAM | patrolipost.com – Satreskrim Polres Lombok Barat, Provinsi Nusa Tengara Barat, menetapkan pelaku pengantin perempuan Mit (25) yang belakangan diketahui ternyata seorang laki-laki sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara kemarin sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, Rabu (10/6/2020).
Dhafid menyebutkan, bahwa motif dari pelaku karena si pengantin pria Muh mengancam akan bunuh diri jika tidak kawin bersama dirinya.
“Pelaku mau nikah, karena korban mengancam mau bunuh diri bila pelaku tidak mau menikah dengannya (Mit),” kata Dhafid. Sebelumnya diberitakan, Muh dan Mit merupakan pasangan pengantin yang menikah pada 2 Juni 2020 lalu. Keduanya menikah secara sah secara agama, dengan disaksikan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Pada akad nikahnya, Muh menghabiskan biaya pernikahan dengan Mit sebanyak Rp 20 juta.
Hingga saat malam pertama, Mit enggan untuk berhubungan badan dengan alasan yang tidak jelas. Kemudian, timbul kecurigaan sang suami atas identitas Mit, yang ternyata laki-laki. (305/kmc)