DENPASAR | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan pengawasan keimigrasian dan penegakan Protokol Kesehatan di masa PPKM Darurat Jawa Bali, di kawasan Sanur, Sabtu (14/8/2021). Pengawasan dilaksanakan di perempatan Jalan Pantai Sindu, Jalan Danau Toba dan di sepanjang Pantai Sanur dengan menyasar restaurant/kafe.
“Dari hasil pengawasan, terlihat WNA yang melakukan aktifitas pada kawasan tersebut telah mematuhi Protokol Kesehatan dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumhan Bali, Jamaruli Manihuruk, di Denpasar, Senin (16/8/2021).
Jamaruli mengatakan, selain melakukan pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga memberikan edukasi dan imbauan kepada WNA, pemilik restauran atau kafe di sekitar lokasi untuk tetap menjaga Prokes dan memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya.
Sementara itu, selama PPKM Jawa Bali yang dimulai sejak 3 Juli 2021 sampai saat ini, Kanwil Kemenkumhan Bali telah mendeportasi 6 orang WNA yang telah melanggar Protokol Kesehatan.
“Sedangkan dari bulan Januari sampai dengan sekarang Kanwil Kemenkumham Bali telah mendeportasi sebanyak 123 orang WNA,” kata Jamaruli.
Kegiatan Pengawasan Keimigrasian ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Kantor Imigrasi dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, untuk mengetahui keberadaan dan aktifitas yang dilakukan WNA selama mereka tinggal di Wilayah Bali.
Jamaruli juga mengajak seluruh stakeholder/instansi terkait untuk terus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing yang masih berada di Bali untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut. (pp03)