JAKARTA | patrolipost.com – Kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg dinilai menyusahkan masyarakat. Sejak kebijakan itu dikeluarkan, Sabtu (1/2/2025) antrean panjang terlihat di pangkalan resmi. Warga mengaku harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan 1 tabung gas elpiji.
Pemandangan atrean panjang terlihat hampir di semua kota di Indonesia. Hal itu terjadi karena terbatasnya jumlah pangkalan resmi. Jika sebelumnya warga bisa mendapatkan gas elpiji 3 kg dari warung dekat rumah, kini harus mendatangi pangkalan serta berebutan dengan warga lainnya.
Di Jakarta, sejumlah warga mengaku rela mengantre di SPBU Fatmawati, Jakarta Selatan untuk mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG dibaca: Elpiji) tiga kilogram (kg) karena entah mengapa elpiji 3 kg mendadak langka.
“Saya baru datang tadi katanya buka pukul 09.00 WIB, saya tak pernah gini, setahu saya jam segitu susah. Jadi, saya datang lebih pagi,” kata Kasmayanti kepada wartawan ditemui di SPBU Fatmawati Jakarta, Senin (3/2/2025).
Kasmayanti mengaku khawatir tidak mendapatkan elpiji lantaran dibutuhkan untuk kegiatan masak sehari-hari. Dia mengaku biasanya membeli di pedagang eceran, namun kini dia memilih mendatangi SPBU mengingat saat ini penjualannya hanya sampai pangkalan.
Dalam akhir keterangannya, dia menyampaikan harapannya agar pemerintah perlu mengkaji kembali kebijakan tersebut.
“Harapan saya kayak dulu, biar gampang, kita kan disuruh makan bergizi dan sehat. Kalau masak sendiri susah, gimana dong,” ujarnya.
Sementara, pemilik UMKM katering bernama Rochimawati mengatakan dirinya membutuhkan jarak tempuh satu kilometer (km) dari rumahnya untuk bisa mendapatkan barang itu.
“Gas habis, akhirnya nyari jauh harganya pun naik Rp5.000 dari Rp21.000 menjadi Rp26.000,” ujar Rochimawati.
Wanita itu akhirnya tetap memilih membeli dengan harga tinggi lantaran membutuhkan untuk memasak pesanan lauk kemasan (frozen food) menjelang bulan puasa.
Sebagai pedagang, dia mengaku kesusahan karena sulit lantaran jarak yang jauh dan dia tidak bisa mengurangi bahan baku lantaran mementingkan kualitas.
“Agak sulit ya, karena harus antre, dan memakan waktu, jadi tidak menghemat waktu juga. Kalau bisa kembalikan ke eceran aja,” ucapnya.
Dia berharap agar pemerintah bisa mengelola elpiji agar tetap sampai ke pengecer meski nantinya harganya menjadi naik.
Harga Juga Naik
Antrean panjang juga terjadi di pangkalan resmi gas Elpiji di Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat. Puluhan bahkan ratusan orang mengantre panjang seperti di pangkalan Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (3/2/2025).
Haryadi, salah satu warga, mengatakan sudah datang ke pangkalan sejak pukul 14.00 WIB, namun hingga pukul 15.30 WIB gas elpiji 3 kg belum juga tiba.
“Enggak ada, kosong, belum datang,” ujarnya.
Ia berujar, biasanya istrinya yang membeli gas, dan tidak pernah ada antrean. Namun, sejak warung eceran dilarang menjual gas elpiji 3 kg, banyak warga berbondong-bondong ke pangkalan resmi.
“Ngantre begini ribet jadinya,” kata Haryadi.
Lisda, warga lainnya, juga mengaku kesulitan mendapatkan gas elpiji. Jika sebelumnya ia bisa membeli tanpa antre dengan harga Rp 18.000 per tabung, kini harus ikut mengantre.
“Jangan dipersulit lah warganya, kasihan,” ujarnya.
Sementara itu, Beta, pekerja pangkalan gas, mengatakan stok elpiji 3 kg kosong karena truk pengangkut masih berada di Satuan Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
“Dalam satu hari biasanya ada 150 tabung gas,” kata Beta.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui lebih banyak soal kuota pasokan. “Saya kurang tahu, saya bukan pemilik,” ujarnya.
Seperti diketahui mulai Sabtu (1/2/2025), pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG tiga kilogram (kg) kepada pengecer.
Pengecer elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusinya agar lebih terkontrol dan tepat guna. (ant/kpc/807)